Bawaslu Ingin Struk Tagihan Listrik Bergambar Jokowi Diusut
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pengawas pemilu Jawa Barat untuk mengusut tentang dugaan adanya struk tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) bergambar Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Menurut Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak karena perisitwa itu terjaadi di Garut Jawa Barat maka penyelidikan diserahkan kepada Bawaslu Jawa Barat.
"Kami minta ditindaklanjuti di Bawaslu Jawa Barat, sejauhmana kebenaran dari peristiwa itu," ujar Nelson, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dia menjelaskan, Bawaslu daerah harus meminta keterangan dari pihak terkait termasuk para saksi yang menerima struk tagihan listrik tersebut.
Namun demikian, katanya, jika terbukti struk tagihan listrik untuk kepentingan kampanye maka temuan itu masuk dalam pelanggaran pemilu. "Siapa yang melakukan dan apa kaitannya dengan pasangan calon," katanya.
Sementara itu untuk memutus apakah pihak terkait secara sengaja melakukan kampanye terselubung, Bawaslu daerah harus memanggil PLN juga tim pemenangan pasangan calon, berikut dugaan pihak ketiga.
Menurut Nelson Tetapi, Nelson berpendapat masalah tersebut bisa masuk pada pidana pemilu. "Ada dua pihak kemungkinan siapa yang melakukan itu. Tapi kita serahkan dulu kepada Bawaslu Jawa Barat menangani itu," katanya.
Sebelumnya Tim Advokasi Prabowo-Hatta melaporkan dugaan kampanye terselubung berupa gambar Jokowi-JK pada struk tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Garut, Jawa Barat.
Tim advokasi Prabowo-Hatta menilai jika struk bergambar Jokowi-JK terbukti maka hal itu masuk pada pelanggaran pemilu Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Kami menduga ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Karena UUD Pilpres tidak boleh pakai barang negara untuk pilpres. Jadi kami melapor," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Krist Ibnu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (16/6/2014) lalu.
Menurut Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak karena perisitwa itu terjaadi di Garut Jawa Barat maka penyelidikan diserahkan kepada Bawaslu Jawa Barat.
"Kami minta ditindaklanjuti di Bawaslu Jawa Barat, sejauhmana kebenaran dari peristiwa itu," ujar Nelson, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dia menjelaskan, Bawaslu daerah harus meminta keterangan dari pihak terkait termasuk para saksi yang menerima struk tagihan listrik tersebut.
Namun demikian, katanya, jika terbukti struk tagihan listrik untuk kepentingan kampanye maka temuan itu masuk dalam pelanggaran pemilu. "Siapa yang melakukan dan apa kaitannya dengan pasangan calon," katanya.
Sementara itu untuk memutus apakah pihak terkait secara sengaja melakukan kampanye terselubung, Bawaslu daerah harus memanggil PLN juga tim pemenangan pasangan calon, berikut dugaan pihak ketiga.
Menurut Nelson Tetapi, Nelson berpendapat masalah tersebut bisa masuk pada pidana pemilu. "Ada dua pihak kemungkinan siapa yang melakukan itu. Tapi kita serahkan dulu kepada Bawaslu Jawa Barat menangani itu," katanya.
Sebelumnya Tim Advokasi Prabowo-Hatta melaporkan dugaan kampanye terselubung berupa gambar Jokowi-JK pada struk tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Garut, Jawa Barat.
Tim advokasi Prabowo-Hatta menilai jika struk bergambar Jokowi-JK terbukti maka hal itu masuk pada pelanggaran pemilu Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Kami menduga ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Karena UUD Pilpres tidak boleh pakai barang negara untuk pilpres. Jadi kami melapor," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Krist Ibnu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (16/6/2014) lalu.
(dam)