Laporkan Tabloid Obor, Tim Jokowi-JK Kenakan Pasal Berlapis

Senin, 16 Juni 2014 - 16:49 WIB
Laporkan Tabloid Obor,...
Laporkan Tabloid Obor, Tim Jokowi-JK Kenakan Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melaporkan pimpinan Tabloid Obor Rakyat ke Mabes Polri. Laporan tersebut menyangkut pemberitaan yang dianggap menyudutkan capres nomor 1 itu.

Teguh Samudera selaku salah satu tim hukum pasangan yang disebut Jokowi-JK itu menyampaikan telah melampirkan sejumlah barang bukti yang didapat dari hasil download di beberapa media online.

"Kami tadi sudah secara jelas melaporkan tentang Tabloid Obor Rakyat, dan laporan kami sudah diterima. Penyidik akan menindaklanjuti penyelidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku," Ujar Teguh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Pada kesempatan itu dia mengatakan, ada dua orang yang dilaporkan atas persoalan itu dengan inisial SB dan DS. Keduanya, lanjut Teguh diancam dengan beberapa pasal.

"Pasal yang dikenakan banyak di sini, ada masalah penghinaan fitnah 310, 311, 156 157 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu" terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0630 seconds (0.1#10.140)