KPK Periksa Mantan Menhut untuk Kasus Rachmat Yasin

Senin, 16 Juni 2014 - 14:45 WIB
KPK Periksa Mantan Menhut untuk Kasus Rachmat Yasin
KPK Periksa Mantan Menhut untuk Kasus Rachmat Yasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Muhammad Prakosa sebagai saksi kasus suap pengurusan izin rekomendasi tukar menukar kawasan Hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Saat tiba di Gedung KPK, Prakosa yang juga mantan Menteri Kehutanan ini sempat tidak mengakui jika akan diperiksa KPK. Dia mengaku hanya ingin berbincang-bincang.

"Hanya ngobrol-ngobrol saja," kata Prakosa saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Bersama Prakosa, penyidik memanggil saksi lainnya yakni Elly Halimah seorang Ibu RT, Dini Yulia Melanie sebagai Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II, Daniel Otto Kumala dari swasta dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4260 seconds (0.1#10.140)