Kasus Obor Rakyat, Mabes Polri Gandeng Dewan Pers

Senin, 16 Juni 2014 - 13:00 WIB
Kasus Obor Rakyat, Mabes...
Kasus Obor Rakyat, Mabes Polri Gandeng Dewan Pers
A A A
JAKARTA - Tim advokasi Calon Presiden (Capres) Joko Widodo mendatangi Mabes Polri melaporkan pemimpin Tabloid Obor Rakyat dengan inisial SB dan DS. Laporan itu dilakukan terkait pemberitaan tabloid tersebut yang menyerang Joko Widodo dan diduga mengandung unsur suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA) dan kebencian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronny Sompie mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah lebih lanjut berkaitan laporan yang diterima.

"Karena kasus ini kalo kita lihat terjadi pada saat dilaksanakannya tahap kampanye," ujar Ronny di Mabes Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Namun ditambahkan olehnya, dalam menindaklanjuti persoalan ini, Polri perlu melakukan penyelidikan mendalam. Tujuannya untuk memutuskan apakah kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana pemilu atau bukan.

"Karena berkaitan dengan kegiatan kampanye, adakah unsur pidana yang bisa diterapkan terhadap fakta yang terjadi," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Ronny mengatakan pihaknya akan melibatkan Dewan Pers untuk dimintai pendapatnya, apakah Tabloid Obor Rakyat mini masih termasuk kegiatan jurnalisme.

"Apakah ada pelanggaran pidana berkaitan dengan Undang-Undang Pers. Kasus ini bisa saja diproses dengan konsep pidana umum yang bisa kita cari unsur pidananya di KUHP. Dari tiga undang-undang ini kita membutuhkan kajian dari ahli-ahli yang berkompeten," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)