2,5 Tahun Dipenjara, Sabtu Kemarin Nunun Bebas

Senin, 16 Juni 2014 - 09:39 WIB
2,5 Tahun Dipenjara,...
2,5 Tahun Dipenjara, Sabtu Kemarin Nunun Bebas
A A A
JAKARTA - Nunun Nurbaeti terpidana perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) sudah menghirup udara segar.

Ina Rachmat selaku kuasa hukum Nunun mengatakan kliennya sudah dijemput daru Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, sejak Sabtu Ibu Nunun sudah berkumpul di tengah keluarga," kata Ina Rachmat melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (16/6/2014).

Menurutnya, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu termasuk tahanan yang merasakan peratutan pemerintah mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. "Bu Nunun kena PP 99, jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun," terangnya.

Nunun divonis bersalah karena terbukti melakukan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.

Pengadilan Tipikor memvonisnya 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, serta subsidair tiga bulan kurungan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)