Fadli Zon Sindir JK Soal Permintaan Rumah
Jum'at, 13 Juni 2014 - 19:30 WIB
Fadli Zon Sindir JK Soal Permintaan Rumah
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris tim pemenangan nasional pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon mengatakan, jika seorang wakil presiden sudah memiliki rumah, sebenarnya tidak perlu lagi memiliki rumah. Sindiran tersebut untuk mantan wakil presiden yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK).
"Sebetulnya kalau sudah punya rumah ya untuk apa punya rumah lagi," kata Fadli Zon kepada Sindonews, usai menyambut kedatangan ratusan buruh pendukung Prabowo-Hatta yang melakukan longmarch dari Bandung, di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Sekadar diketahui, hal demikian dikatakannya menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengadaan dan standar rumah Bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 lalu.
Dalam perpres itu, mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
"Sebetulnya dulu prinsip adanya rumah dinas, termasuk bagi menteri, itu karena memang ada menteri-menteri yang berasal dari luar kota, luar daerah, luar provinsi, makanya mereka diberikan rumah dinas. Tapi kalau mereka sudah memiliki rumah di Jakarta, sebetulnya tidak perlu lagi rumah dinas," ungkap Fadli Zon yang juga selaku Wakil Ketua umum Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, Fadli menilai Perpres Nomor 52 Tahun 2014 itu sebagai sesuatu yang wajar. "Ya kami sih dalam posisi, mantan presiden dan mantan wakil presiden layaklah untuk mendapatkan suatu penghargaan dari negara. Tetapi itu juga menunjukkan bahwa kita memang menghargai pengorbanan dari presiden dan wakil presiden pada waktu masa tertentu," tutur Fadli.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, menjelaskan Perpres itu dikeluarkan dengan maksud agar JK mendapatkan rumah.
"Yang keluar sekarang itu untuk membela Jusuf Kalla yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia pengen dapat rumah yang deket rumahnya dia di Brawijaya (Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) yang harganya tinggi," ujar Dipo Alam di kampus Universitas Pertahanan, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Juni 2014.
"Sebetulnya kalau sudah punya rumah ya untuk apa punya rumah lagi," kata Fadli Zon kepada Sindonews, usai menyambut kedatangan ratusan buruh pendukung Prabowo-Hatta yang melakukan longmarch dari Bandung, di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Sekadar diketahui, hal demikian dikatakannya menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengadaan dan standar rumah Bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 lalu.
Dalam perpres itu, mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
"Sebetulnya dulu prinsip adanya rumah dinas, termasuk bagi menteri, itu karena memang ada menteri-menteri yang berasal dari luar kota, luar daerah, luar provinsi, makanya mereka diberikan rumah dinas. Tapi kalau mereka sudah memiliki rumah di Jakarta, sebetulnya tidak perlu lagi rumah dinas," ungkap Fadli Zon yang juga selaku Wakil Ketua umum Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, Fadli menilai Perpres Nomor 52 Tahun 2014 itu sebagai sesuatu yang wajar. "Ya kami sih dalam posisi, mantan presiden dan mantan wakil presiden layaklah untuk mendapatkan suatu penghargaan dari negara. Tetapi itu juga menunjukkan bahwa kita memang menghargai pengorbanan dari presiden dan wakil presiden pada waktu masa tertentu," tutur Fadli.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, menjelaskan Perpres itu dikeluarkan dengan maksud agar JK mendapatkan rumah.
"Yang keluar sekarang itu untuk membela Jusuf Kalla yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia pengen dapat rumah yang deket rumahnya dia di Brawijaya (Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) yang harganya tinggi," ujar Dipo Alam di kampus Universitas Pertahanan, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Juni 2014.
(maf)