Tersangka Kasus Suap SKK Migas Diperiksa

Jum'at, 13 Juni 2014 - 11:10 WIB
Tersangka Kasus Suap SKK Migas Diperiksa
Tersangka Kasus Suap SKK Migas Diperiksa
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Hari ini KPK memanggil Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. "AMS, Presdir PT Parna Raya Group diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu. Pada tanggal 9 Mei 2014 penyidik KPK memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero wacik sebagai saksi untuk Artha Meris.

Dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut menerima USD522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎

Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD22,5 ribu, USD200 ribu dan USD50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6974 seconds (0.1#10.140)