KPU Belum Tentukan Ketentuan Syarat Menang Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai sekarang belum memutuskan sikap mengenai ketentuan persyaratan menang untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Aturan di Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008, mengharuskan capres-cawapres memperoleh suara 50 persen plus satu suara dan minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi, akan dibahas melalui rapat pleno.
"Itu nanti menjadi bahan pleno. Nanti kita putuskan apa yang menjadi hasil diskusi kemarin," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Husni mengatakan, ada yang meminta agar ketentuan 20 persen suara di lebih setengah provinsi tersebut, diabaikan saja. Karena itu sebenarnya berlaku ketika pasangan calon lebih dari dua, sedangkan Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasang calon.
Dia menjelaskan, KPU mendapat banyak usulan dalam menyikapi syarat kemenangan capres tersebut. Ada yang minta KPU tetap berada pada posisi peraturan yang ada sekarang.
Selain itu, ada yang meminta agar KPU meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada juga yang mengusulkan agar KPU cukup berkonsultasi ke DPR dan pemerintah, karena mereka pembuat UU tersebut.
"Kemudian ada juga yang mengusulkan kompak biar saja seperti posisi sekarang, toh nanti akan ada gugatan ke MK seperti kebiasaan yang lama. Jadi sejauh ini usulan masih beragam. Tapi kita akan selesaikan itu secepatnya," ujarnya.
Pada pasal 159 (ayat 1) UU 42 Tahun 2008, selain syarat menang 50 persen plus satu suara, juga ada aturan perolehan suara minimal 20 persen di lebih setengah provinsi. Jika syarat kedua ini tidak tercapai maka pilpres dimungkinkan berakhir dua putaran.
"Mungkin saja (dua putaran). Tapi kita tidak bicara putaran pertama atau kedua. Yang jelas dua syarat itu harus terpenuhi bagi calon untuk menang," ujar Komisioner KPU Arief Budiman.
Arief mengatakan, KPU sejak awal merancang pemilu digelar tiga kali, yakni pemilu legislatif, pilpres putaran satu dan pilpres putaran dua. "Jadi KPU sesungguhnya sudah siap. Tidak masalah. Nanti kita lihat," ujarnya.
Aturan di Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008, mengharuskan capres-cawapres memperoleh suara 50 persen plus satu suara dan minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi, akan dibahas melalui rapat pleno.
"Itu nanti menjadi bahan pleno. Nanti kita putuskan apa yang menjadi hasil diskusi kemarin," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Husni mengatakan, ada yang meminta agar ketentuan 20 persen suara di lebih setengah provinsi tersebut, diabaikan saja. Karena itu sebenarnya berlaku ketika pasangan calon lebih dari dua, sedangkan Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasang calon.
Dia menjelaskan, KPU mendapat banyak usulan dalam menyikapi syarat kemenangan capres tersebut. Ada yang minta KPU tetap berada pada posisi peraturan yang ada sekarang.
Selain itu, ada yang meminta agar KPU meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada juga yang mengusulkan agar KPU cukup berkonsultasi ke DPR dan pemerintah, karena mereka pembuat UU tersebut.
"Kemudian ada juga yang mengusulkan kompak biar saja seperti posisi sekarang, toh nanti akan ada gugatan ke MK seperti kebiasaan yang lama. Jadi sejauh ini usulan masih beragam. Tapi kita akan selesaikan itu secepatnya," ujarnya.
Pada pasal 159 (ayat 1) UU 42 Tahun 2008, selain syarat menang 50 persen plus satu suara, juga ada aturan perolehan suara minimal 20 persen di lebih setengah provinsi. Jika syarat kedua ini tidak tercapai maka pilpres dimungkinkan berakhir dua putaran.
"Mungkin saja (dua putaran). Tapi kita tidak bicara putaran pertama atau kedua. Yang jelas dua syarat itu harus terpenuhi bagi calon untuk menang," ujar Komisioner KPU Arief Budiman.
Arief mengatakan, KPU sejak awal merancang pemilu digelar tiga kali, yakni pemilu legislatif, pilpres putaran satu dan pilpres putaran dua. "Jadi KPU sesungguhnya sudah siap. Tidak masalah. Nanti kita lihat," ujarnya.
(maf)