KPU Belum Tentukan Ketentuan Syarat Menang Pilpres

Kamis, 12 Juni 2014 - 19:37 WIB
KPU Belum Tentukan Ketentuan...
KPU Belum Tentukan Ketentuan Syarat Menang Pilpres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai sekarang belum memutuskan sikap mengenai ketentuan persyaratan menang untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Aturan di Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008, mengharuskan capres-cawapres memperoleh suara 50 persen plus satu suara dan minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi, akan dibahas melalui rapat pleno.

"Itu nanti menjadi bahan pleno. Nanti kita putuskan apa yang menjadi hasil diskusi kemarin," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Husni mengatakan, ada yang meminta agar ketentuan 20 persen suara di lebih setengah provinsi tersebut, diabaikan saja. Karena itu sebenarnya berlaku ketika pasangan calon lebih dari dua, sedangkan Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasang calon.

Dia menjelaskan, KPU mendapat banyak usulan dalam menyikapi syarat kemenangan capres tersebut. Ada yang minta KPU tetap berada pada posisi peraturan yang ada sekarang.

Selain itu, ada yang meminta agar KPU meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada juga yang mengusulkan agar KPU cukup berkonsultasi ke DPR dan pemerintah, karena mereka pembuat UU tersebut.

"Kemudian ada juga yang mengusulkan kompak biar saja seperti posisi sekarang, toh nanti akan ada gugatan ke MK seperti kebiasaan yang lama. Jadi sejauh ini usulan masih beragam. Tapi kita akan selesaikan itu secepatnya," ujarnya.

Pada pasal 159 (ayat 1) UU 42 Tahun 2008, selain syarat menang 50 persen plus satu suara, juga ada aturan perolehan suara minimal 20 persen di lebih setengah provinsi. Jika syarat kedua ini tidak tercapai maka pilpres dimungkinkan berakhir dua putaran.

"Mungkin saja (dua putaran). Tapi kita tidak bicara putaran pertama atau kedua. Yang jelas dua syarat itu harus terpenuhi bagi calon untuk menang," ujar Komisioner KPU Arief Budiman.

Arief mengatakan, KPU sejak awal merancang pemilu digelar tiga kali, yakni pemilu legislatif, pilpres putaran satu dan pilpres putaran dua. "Jadi KPU sesungguhnya sudah siap. Tidak masalah. Nanti kita lihat," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved