Anggoro Berkelit Soal Rekaman Hasil Sadapan KPK
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman hasil sadapan, yang diduga antara pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo mengakui, pernah telepon dengan wakil dari Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia, Syuhada Bahri, Mujahidin.
Dalam sadapan itu, Anggoro membicarakan mengenai bantuan dua unit lift ke Gedung Dewan Dakwah oleh Anggoro. Menurutnya, lift itu permintaan Menhut MS Kaban. Sadapan ini diungkap di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/6/2014).
Berikut sadapan penyidik KPK antara, M: Mujahidin, A: Anggoro.
M: Halo..
A: Halo saya Anggoro, bisa laporan?
M: Bisa
A: Saya mau lapor, info-info dulu. Minta waktu sama bapak tanggal 10, saya mau ajak tukang AC, tukang lift, kemudian tukang genset, karena diminta genset juga sama Pak Kaban. Ubinnya juga belum dipasang keramik ya pak?
M: Kalau ubin belum, karena memang belum ada dananya
Namun Anggoro berusaha mengelak usai jaksa KPK memutar rekaman. Anggoro tak yakin, suara dalam rekaman yang diputar jaksa adalah dirinya.
"Saya tidak yakin, ada pembicaraan semacam itu, ini itu. Ada sebut-sebut Pak Kaban, padahal dia sudah cerita soal tekel," kata Anggoro.
Dalam dakwaan Anggoro, MS Kaban disebut meminta Anggoro menyediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
Dalam sadapan itu, Anggoro membicarakan mengenai bantuan dua unit lift ke Gedung Dewan Dakwah oleh Anggoro. Menurutnya, lift itu permintaan Menhut MS Kaban. Sadapan ini diungkap di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/6/2014).
Berikut sadapan penyidik KPK antara, M: Mujahidin, A: Anggoro.
M: Halo..
A: Halo saya Anggoro, bisa laporan?
M: Bisa
A: Saya mau lapor, info-info dulu. Minta waktu sama bapak tanggal 10, saya mau ajak tukang AC, tukang lift, kemudian tukang genset, karena diminta genset juga sama Pak Kaban. Ubinnya juga belum dipasang keramik ya pak?
M: Kalau ubin belum, karena memang belum ada dananya
Namun Anggoro berusaha mengelak usai jaksa KPK memutar rekaman. Anggoro tak yakin, suara dalam rekaman yang diputar jaksa adalah dirinya.
"Saya tidak yakin, ada pembicaraan semacam itu, ini itu. Ada sebut-sebut Pak Kaban, padahal dia sudah cerita soal tekel," kata Anggoro.
Dalam dakwaan Anggoro, MS Kaban disebut meminta Anggoro menyediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
(maf)