KPK Rekonstruksi Kasus Suap Kawasan Hutan Bogor

Rabu, 11 Juni 2014 - 14:52 WIB
KPK Rekonstruksi Kasus Suap Kawasan Hutan Bogor
KPK Rekonstruksi Kasus Suap Kawasan Hutan Bogor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pengurusan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor Jawa Barat.

"KPK melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Johan menjelaskan, penyidik KPK baru saja berangkat ke beberapa lokasi tempat rekonstruksi sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah polisi bersenjata lengkap ikut mengawal.

Tiga lokasi rekonstruksi yakni Kantor Bupati Bogor, Rumah Kwee Cahyadi Kumala Swie Teng, Jalan Widya Candra, Jakarta dan Taman Budaya, Sentul City, Bogor.

Johan menjelaskan, dalam rekonstruksi ini KPK membawa tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin, pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap dan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.

Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.

Rahmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8480 seconds (0.1#10.140)