Kasus e-KTP, Direktur PT Quadra Solution Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP (KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiarto)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (10/6/2014).
Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mohamad Uddrantyo Iqbal, Manager Bagian Umum PT Quadra Solution juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharasa.
Untuk melengkapi berkas perkara Sugiharto yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek e-KTP, penyidik memanggil saksi lainnya yakni, Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthapura Fajri agus setiawan.
Dalam kesempatan ini, KPK juga memanggil Karyawan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan dan Didi Tjatur selaku Kepala Seksi Cetak Smart Card Perum Percetakan Negara RI.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tutup Priharsa.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiarto)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (10/6/2014).
Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mohamad Uddrantyo Iqbal, Manager Bagian Umum PT Quadra Solution juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharasa.
Untuk melengkapi berkas perkara Sugiharto yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek e-KTP, penyidik memanggil saksi lainnya yakni, Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthapura Fajri agus setiawan.
Dalam kesempatan ini, KPK juga memanggil Karyawan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan dan Didi Tjatur selaku Kepala Seksi Cetak Smart Card Perum Percetakan Negara RI.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tutup Priharsa.
(kri)