Kasus SKK Migas, Eks Direktur PT KPI Diperiksa KPK

Selasa, 10 Juni 2014 - 10:33 WIB
Kasus SKK Migas, Eks Direktur PT KPI Diperiksa KPK
Kasus SKK Migas, Eks Direktur PT KPI Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Marihod Simbolon, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Marihod akan diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon. Artha merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

"Memang benar yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (10/6/2014).

Bersama Marihod, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksaan terhadap Finance dan Manager Accounting Gunung Geulis Country Club, Teti Supiyati. Dia juga diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi juga," kata Priharsa.

Kemarin, 9 Mei 2014, Penyidik KPK memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero wacik dan beberapa saksi lain sebagai saksi untuk Artha Meris.

Dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut menerima USD522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihod Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD22,5 ribu, USD200 ribu dan USD50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6791 seconds (0.1#10.140)