Ketua KPU Batam Non-aktif Jalani Sidang

Senin, 09 Juni 2014 - 13:29 WIB
Ketua KPU Batam Non-aktif...
Ketua KPU Batam Non-aktif Jalani Sidang
A A A
BATAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam non-aktif Muhammad Syahdan menjalani sidang perdana atas kasus pemufakatan jahat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/6/2014) pagi. Kali ini, Syahdan menghadiri persidangan setelah dua kali mangkir dari persidangan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan atas kasus pemufakatan jahat yang dilakukan Syahdan pada Pemilihan Legislatif bulan April lalu. Sidang dilakukan di ruang sidang utama PN Batam dengan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sugeng, Wahyu, dan Chadafi.

Syahdan yang menggunakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Bali Dalo. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Merrywati dan hakim anggota, Cahyono dan Budiman.

JPU Wahyu membacakan dakwaan atas Syahdan, yakni Pasal 309 jo 321 UU Pemilu No 8 Tahun 2012 tentang suatu perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan penambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang. Selain itu, Syahdan juga didakwa dengan Pasal 312 jo 321 tentang dengan sengaja mengubah, merusak, dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara.

"Dengan adanya juncto pasal 321 ini, maka terdakwa akan menerima tambahan hukuman sepertiga dari tuntutan," kata Wahyu.

Setelah pembacaan dakwaan selesai dilakukan, Syahdan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk esepsi yang dilakukan beberapa hari mendatang. Namun, JPU menyampaikan penolakannya dan diterima oleh majelis hakim. "Terdakwa sudah dua hari tidak hadir di persidangan. Sementara waktu sudah tidak ada lagi. Jadi kita putuskan eksepsi hari ini juga (Senin) jam 15.00 WIB," kata Merrywati.

JPU menilai ada upaya Syahdan dan kuasa hukumnya memperlambat proses sidang. "Ini tindak pidana khusus, jadi setelah berkas masuk ke pengadilan, masa 7 hari kerja itu sudah berjalan sejak Rabu. Kita sudah informasikan ke terdakwa terkait sidang. Harusnya terdakwa tahu dan ada inisiatif," kata Wahyu.

Wahyu juga mengatakan bahwa pengacara Syahdan, Bali Dalo memiliki masalah dalam internal Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) yang juga berpengaruh para jalannya sidang Syahdan. "Ternyata dari internal Peradi mengeluarkan surat keputusan yang menerangkan adanya sanksi terhadap pengacara tersebut (Bali Dalo) terkait kode etik advokat, tidak boleh beracara di luar sidang selama satu tahun, terhitung sejak Februari 2014 sampai satu tahun ke depan. Pertimbangan dari majelis hakim tadi nggak boleh, tapi dia (Bali Dalo) bilang sudah banding. Tapi majelis minta akta banding, namun hasilnya masih kita tunggu sampai jam 15.00 WIB," kata Wahyu.

Sementara itu, Syahdan yang dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada pemanggilan sidang Kamis dan Jumat (5-6 Juni) lalu, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jadwal persidangan tersebut. "Saya mohon izin yang mulia, saya mau menyampaikan bahwa kemarin saya tidak hadir sidang karena saya tidak mengetahui adanya jadwal sidang dan Kamis itu saya menghadiri sidang DKPP di Tanjungpinang," ujarnya dalam sidang.

Menurut Syahdan, dirinya mendapat telepon dari salah seorang jaksa pada Kamis (5/6) sore sekitar pukul 15.30 wib. "Saya dapat telepon dari jaksa jam setengah 4, sedangkan rapat jam 4. Saat itu, ada kedatangan presiden. Saya terjebak macet. Dan Jumatnya, istri saya mendapat surat panggilan sekitar pukul 04.00 sore, dan dalam amplop ada 3 surat panggilan, Kamis, Jumat, dan Senin. Makanya saya hadir hari ini (Senin). Jadwal tidak dikasih tahu, malah dibilang tidak kooperatif, supaya berat," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)