Sistem Pelaksanaan Haji Buruk, Kemenag Harus Dievaluasi
Minggu, 08 Juni 2014 - 17:27 WIB
Sistem Pelaksanaan Haji Buruk, Kemenag Harus Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - Sistem pelaksanaan haji di Indonesia berantakan mulai dari pendaftaraan sampai sistem keuangan yang diberlakukan. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan haji di Indonesia tidak maksimal.
Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Kesthuri Asrul Azis Taba mengatakan, sistem pelaksanaan haji di Indonesia harus dilakukan perubahan.
Pasalanya, sistem operasional yang dilaksanakan dalam pelaksanaan ibadah haji terjadi banyak penyimpangan. Dalam hal pemisahan sistem antara regulator dan operasional harus dapat dipisahkan.
Menurutnya, selama ini pelaksanaan haji keluruhnya dilaksanakan oleh Kemenag. Dengan melakukan perubahan tata laksana operasional seperti sistem pembiayaan dan pendaftaran, diperkirakan dapat terlihat hasil maksimal yang langsung dirasakan oleh jemaah haji yang mendaftar.
"Jika hanya memindahkan sistem yang lama akan percuma karena hanya memindahkan masalah yang ada. Tetapi ini perombakan mekanisme sistem," kata Asrul Azis saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (8/6/2014).
Asrul menyatakan, dengan menerapkan sistem pendaftaran seperti saat ini, maka akan terus terjadi penumpukan calon jemaah haji. Maka pemerintah dapat melakukan moratorium pendaftaran sambil menghabiskan antrian, bukan melakukan moratorium pelaksanaan ibadah haji.
Menurutnya, sistem keuangan haji harus diperbaiki dengan dana optimalisasi yang dimaksud harus tepat dirasakan oleh calon jemaah mendaftar.
Hal tersebut dihitung dari lama dia mendaftar sampai pada keberangkatan dan dikembalikan untuk jemaah untuk membantu biaya pelunasan. "Kalau sekarang enggak, optimalisasi akumulatifnya tidak perorangan karena semua calon jemaah menyetorkan uangnya ke rekening Menag," ucapnya.
Uang yang disetorkan jemaah dimanfaatkan melalui sukuk atau deposito. Tetapi hal tersebut menjadi jaminan, bahwa uang tersebut aman, karena maksimal penyimpanan deposito hanya Rp2 miliar. Dipastikan deposito calon jemaah haji sudah melebihi itu.
"Tidak ada jaminan karena bank syariah pun tidak dapat menjamin kalau terjadi apa-apa dengan uang deposito tersebut. karena yang akan di jamin hanya Rp2 miliar. Lalu siapa yang menjamin," paparnya.
Saat ini pemerintah, lanjut dia, harus melakukan perubahan sistem jangka panjang dalam pelaksanaan haji. Karenanya, pemerintah sudah terlanjur menggunakan dana haji dan melakukan kesalahan dalam sistem pelaksanaanya.
"Kedepannya dengan momentum pergantian Menag dan pergantian pemerintah dapat melakukan resolusi sistem perhajian di Indonesia dengan baik dan transparan," tegasnya.
Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Kesthuri Asrul Azis Taba mengatakan, sistem pelaksanaan haji di Indonesia harus dilakukan perubahan.
Pasalanya, sistem operasional yang dilaksanakan dalam pelaksanaan ibadah haji terjadi banyak penyimpangan. Dalam hal pemisahan sistem antara regulator dan operasional harus dapat dipisahkan.
Menurutnya, selama ini pelaksanaan haji keluruhnya dilaksanakan oleh Kemenag. Dengan melakukan perubahan tata laksana operasional seperti sistem pembiayaan dan pendaftaran, diperkirakan dapat terlihat hasil maksimal yang langsung dirasakan oleh jemaah haji yang mendaftar.
"Jika hanya memindahkan sistem yang lama akan percuma karena hanya memindahkan masalah yang ada. Tetapi ini perombakan mekanisme sistem," kata Asrul Azis saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (8/6/2014).
Asrul menyatakan, dengan menerapkan sistem pendaftaran seperti saat ini, maka akan terus terjadi penumpukan calon jemaah haji. Maka pemerintah dapat melakukan moratorium pendaftaran sambil menghabiskan antrian, bukan melakukan moratorium pelaksanaan ibadah haji.
Menurutnya, sistem keuangan haji harus diperbaiki dengan dana optimalisasi yang dimaksud harus tepat dirasakan oleh calon jemaah mendaftar.
Hal tersebut dihitung dari lama dia mendaftar sampai pada keberangkatan dan dikembalikan untuk jemaah untuk membantu biaya pelunasan. "Kalau sekarang enggak, optimalisasi akumulatifnya tidak perorangan karena semua calon jemaah menyetorkan uangnya ke rekening Menag," ucapnya.
Uang yang disetorkan jemaah dimanfaatkan melalui sukuk atau deposito. Tetapi hal tersebut menjadi jaminan, bahwa uang tersebut aman, karena maksimal penyimpanan deposito hanya Rp2 miliar. Dipastikan deposito calon jemaah haji sudah melebihi itu.
"Tidak ada jaminan karena bank syariah pun tidak dapat menjamin kalau terjadi apa-apa dengan uang deposito tersebut. karena yang akan di jamin hanya Rp2 miliar. Lalu siapa yang menjamin," paparnya.
Saat ini pemerintah, lanjut dia, harus melakukan perubahan sistem jangka panjang dalam pelaksanaan haji. Karenanya, pemerintah sudah terlanjur menggunakan dana haji dan melakukan kesalahan dalam sistem pelaksanaanya.
"Kedepannya dengan momentum pergantian Menag dan pergantian pemerintah dapat melakukan resolusi sistem perhajian di Indonesia dengan baik dan transparan," tegasnya.
(maf)