Babinsa Gambir dan Komandannya Dikenai Sanksi

Minggu, 08 Juni 2014 - 12:31 WIB
Babinsa Gambir dan Komandannya Dikenai Sanksi
Babinsa Gambir dan Komandannya Dikenai Sanksi
A A A
JAKARTA - Kabar adanya oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon Presiden pada Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, berbuntut panjang.

Menindaklanjuti kabar demikian, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyono, untuk mengusut tuntas alegasi tersebut.

Pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis 5 Juni 2014 sampai dengan Minggu 8 Juni pukul 04.00 WIB dini hari tadi.

Beberapa hasil diantaranya adalah Koptu Rusfandi yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tidak bermaksud mengarahkan Saudara AT (dan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu Calon Presiden pada Pemilihan Presiden 2014.

Akan tetapi, pihak TNI AD membenarkan bahwa Koptu Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab Satuannya untuk mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Dan hal ini, menurut pihak TNI AD, merupakan suatu kesalahan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa mengungkapkan, ketika Saudara AT tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya pada Pemilihan Presiden 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar Partai Politik Calon Presiden.

Dirinya menambahkan, secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengkonfirmasi pertama kali adalah gambar Partai Politik Calon Presiden nomor urut satu.

"Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi mengarahkan Saudara AT untuk memilih salah satu Calon Presiden," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/6/2014).

Namun demikian, ujar dia, tindakan Koptu Rusfandi tersebut tetap merupakan suatu kesalahan. (Baca: Soal Babinsa, Presiden Diminta Jamin Netralitas TNI)

"Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Inf. Saliman," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan Koptu Rusfandi tersebut merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidak-tahuannya tentang tugas-tugas Babinsa.

"Dalam hal ini Koptu Rusfandi memang baru bertugas sekitar satu bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan," katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.

Kapten Saliman, sambung dia, menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.

Selain itu, kata dia, Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.

Berdasarkan hasil pengusutan tersebut, TNI AD memutuskan kepada Koptu Rusfandi dengan NRP. 310394840170, Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

"TNI AD juga menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. Memberikan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," ungkapnya.

Tak hanya itu, TNI AD juga menyatakan Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat Kapten Inf. Saliman dengan NRP 572128, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

"Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3406 seconds (0.1#10.140)