Rusak Pohon, Poster dan Spanduk Jokowi Ditertibkan

Jum'at, 06 Juni 2014 - 23:35 WIB
Rusak Pohon, Poster...
Rusak Pohon, Poster dan Spanduk Jokowi Ditertibkan
A A A
BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada Jumat (6/6/2014) menertibkan atribut kampanye berupa poster dan spanduk Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Atribut kampanye yang dipasang dengan cara mempaku pohon-pohon besar dan langka ini ditertibkan karena dinilai bisa merusak pohon dan mengganggu keindahan kota.

Puluhan petugas Satpol PP bersama petugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor menertibkan puluhan atribut kampanye Jokowi-JK yang terpasang di pohon di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Puluhan atribut Jokowi-JK tersebut sudah terpasang sejak beberapa minggu yang lalu. Petugas mencabut spanduk dan banner yang ditancapkan paku serta diikat dengan tali ke batang pohon. Hal ini dilakukan karena banyak paku-paku yang menempel di batang pohon dikhawatirkan bakal merusak pohon.

Kepala Seksi Pembinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi mengatakan kegiatan ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8 Tahun 2006 dimana banyak spanduk atau atribut partai yang menempel di pohon.

"Kami melakukan pemeliharaan terhadap pohon dimana banyak spanduk atau atribut-atribut yang dipasang di pohon," jelasnya kepada Jumat (6/6/2014).

Dia menjelaskan penertiban kali ini tidak hanya penertiban atribut partai tapi juga atribut komersil lain yang menempel di pohon. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau media iklan lainnya di pohon, apalagi sampai menancapkan paku ke batang pohon.

"Peliharalah pohon dan jangan sekali-kali memaku spanduk di batang pohon, kalau ingin memasang spanduk jangan tempel di pohon dan sediakan media sendiri," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved