Rusak Pohon, Poster dan Spanduk Jokowi Ditertibkan
A
A
A
BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada Jumat (6/6/2014) menertibkan atribut kampanye berupa poster dan spanduk Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Atribut kampanye yang dipasang dengan cara mempaku pohon-pohon besar dan langka ini ditertibkan karena dinilai bisa merusak pohon dan mengganggu keindahan kota.
Puluhan petugas Satpol PP bersama petugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor menertibkan puluhan atribut kampanye Jokowi-JK yang terpasang di pohon di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Puluhan atribut Jokowi-JK tersebut sudah terpasang sejak beberapa minggu yang lalu. Petugas mencabut spanduk dan banner yang ditancapkan paku serta diikat dengan tali ke batang pohon. Hal ini dilakukan karena banyak paku-paku yang menempel di batang pohon dikhawatirkan bakal merusak pohon.
Kepala Seksi Pembinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi mengatakan kegiatan ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8 Tahun 2006 dimana banyak spanduk atau atribut partai yang menempel di pohon.
"Kami melakukan pemeliharaan terhadap pohon dimana banyak spanduk atau atribut-atribut yang dipasang di pohon," jelasnya kepada Jumat (6/6/2014).
Dia menjelaskan penertiban kali ini tidak hanya penertiban atribut partai tapi juga atribut komersil lain yang menempel di pohon. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau media iklan lainnya di pohon, apalagi sampai menancapkan paku ke batang pohon.
"Peliharalah pohon dan jangan sekali-kali memaku spanduk di batang pohon, kalau ingin memasang spanduk jangan tempel di pohon dan sediakan media sendiri," tuturnya.
Atribut kampanye yang dipasang dengan cara mempaku pohon-pohon besar dan langka ini ditertibkan karena dinilai bisa merusak pohon dan mengganggu keindahan kota.
Puluhan petugas Satpol PP bersama petugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor menertibkan puluhan atribut kampanye Jokowi-JK yang terpasang di pohon di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Puluhan atribut Jokowi-JK tersebut sudah terpasang sejak beberapa minggu yang lalu. Petugas mencabut spanduk dan banner yang ditancapkan paku serta diikat dengan tali ke batang pohon. Hal ini dilakukan karena banyak paku-paku yang menempel di batang pohon dikhawatirkan bakal merusak pohon.
Kepala Seksi Pembinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi mengatakan kegiatan ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8 Tahun 2006 dimana banyak spanduk atau atribut partai yang menempel di pohon.
"Kami melakukan pemeliharaan terhadap pohon dimana banyak spanduk atau atribut-atribut yang dipasang di pohon," jelasnya kepada Jumat (6/6/2014).
Dia menjelaskan penertiban kali ini tidak hanya penertiban atribut partai tapi juga atribut komersil lain yang menempel di pohon. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau media iklan lainnya di pohon, apalagi sampai menancapkan paku ke batang pohon.
"Peliharalah pohon dan jangan sekali-kali memaku spanduk di batang pohon, kalau ingin memasang spanduk jangan tempel di pohon dan sediakan media sendiri," tuturnya.
(dam)