Anas Tepis Dakwaan Jaksa Soal Uang PT Adhi Karya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah menerima uang Rp2 miliar dari PT Adhi Karya. Dalam dalam dakwaan jaksa, uang tersebut untuk kepentingan Anas saat mencalonkan sebagai Ketua Umum Demokrat pada Kongres 2010 lalu.
"Saya tidak pernah menerima uang dari PT Adhi Karya," bantah Anas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Anas menuturkan, tidak pernah menyuruh seseorang untuk meminta atau menerima uang dari PT Adhi Karya dalam rangka pencalonan sebagai ketua umum partai Demokrat atau untuk kepentingan lain.
"Kalau ada seseorang yang meminta, menjadi aneh kalau hal itu dikaitkan dengan saya," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Anas menerima uang Rp2.010.000.000 dari PT Adhi Karya. Pemberian itu diduga terkait dengan jabatan Anas saat menjabat sebagai Anggota DPR supaya PT Adhi Karya mendapat Proyek Hambalang.
Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh mantan Kepala Devisi Kontruksi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol Direktur Operasi PT Adhi Karya dan Ketut Darmawan Direktur PT Pembangunan Perumahan atas pemintaan Muchayat.
"Saya tidak pernah menerima uang dari PT Adhi Karya," bantah Anas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Anas menuturkan, tidak pernah menyuruh seseorang untuk meminta atau menerima uang dari PT Adhi Karya dalam rangka pencalonan sebagai ketua umum partai Demokrat atau untuk kepentingan lain.
"Kalau ada seseorang yang meminta, menjadi aneh kalau hal itu dikaitkan dengan saya," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Anas menerima uang Rp2.010.000.000 dari PT Adhi Karya. Pemberian itu diduga terkait dengan jabatan Anas saat menjabat sebagai Anggota DPR supaya PT Adhi Karya mendapat Proyek Hambalang.
Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh mantan Kepala Devisi Kontruksi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol Direktur Operasi PT Adhi Karya dan Ketut Darmawan Direktur PT Pembangunan Perumahan atas pemintaan Muchayat.
(maf)