Bawaslu Panggil Pemred Obor Rakyat

Jum'at, 06 Juni 2014 - 14:29 WIB
Bawaslu Panggil Pemred Obor Rakyat
Bawaslu Panggil Pemred Obor Rakyat
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan pemanggilan Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat, diduga bernama Setiardi Budiono.

Bawaslu memanggil Setiardi, untuk mengklarifikasi dugaan kampanye hitam (black campaign), yang tersebar di masyarakat melalui tabloid tersebut.

Bawaslu menjadwalkan pemanggilan Setiardi untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai menyudutkan kubu pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).

Ia dipanggil pada pukul 10.00 WIB, di kantor Bawaslu, lantai IV, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014). Agenda dan materi klarifikasi yang bakal diminta Bawaslu kepada Setiardi adalah, dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan penistaan sesuai dengan pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008.

"Yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau pasangan calon lain dan mengganggu ketertiban umum terhadap pasangan calon nomor urut dua," seperti dikutip dalam agenda klarifikasi.

Sementara itu, meski Bawaslu berharap pihak redaksi Buletin Obor Rakyat memenuhi panggilan dan mengklarifikasi masalahnya. Tetapi, status kehadiran masih menunggu konfirmasi. Rencana meminta keterangan dan klarifikasi Pemred Buletin Obor Rakyat, akan dipimpin oleh pimpinan Bawaslu, dengan tim asistensi Prayogo.

Sebelumnya, kubu pasangan Jokowi-JK merasa keberatan atas beredarnya paket buletin yang tersebar dikalangan masyarakat dan pesantren di Jawa Barat. Buletin tersebut dianggap menyudutkan Jokowi dan cenderung mengarah kepada tindakan kampanye hitam.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)