Suswono Akui Pernah Terima Rp50 juta dan USD2 Ribu
Rabu, 04 Juni 2014 - 17:11 WIB
Suswono Akui Pernah Terima Rp50 juta dan USD2 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono mengakui menerima uang sebesar Rp50 juta dan USD 2 ribu terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2007.
Uang itu diterimanya ketika duduk sebagai anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009. Kendati demikian Suswono menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
"Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa," kata Suswono saat menjadi saksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dia mengatakan, uang itu diberikan oleh Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal. "Tapi saya pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga USD2 ribu," kata Suswono.
Anggoro didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan terkait pemasangan lift Rp160.653.000.
Uang itu diterimanya ketika duduk sebagai anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009. Kendati demikian Suswono menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
"Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa," kata Suswono saat menjadi saksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dia mengatakan, uang itu diberikan oleh Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal. "Tapi saya pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga USD2 ribu," kata Suswono.
Anggoro didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan terkait pemasangan lift Rp160.653.000.
(dam)