Jokowi Diminta Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Kampanye
Rabu, 04 Juni 2014 - 16:16 WIB
Jokowi Diminta Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Juru Bicara Tim Advokasi pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, menghormati putusan Gubernur DKI Jakarta itu yang tidak hadir.
"Menurut saya itu hak dari mereka untuk hadir atau tidak," kata Habiburokhman di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014).
Kendati demikian, dirinya berharap mantan Wali Kota Solo itu bisa memenuhi panggilan Bawaslu mengingat hanya dia yang paling mengetahui makna ajakan pilih nomor dua saat pidato pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu.
"Kalau laporan kami yang disampaikan ke Bawaslu dari itu yang paling tahu makna (pilih nomor dua) Jokowi, Pak Jokowi hadir itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim hukum Jokowi menyerahkan surat ke Bawaslu meminta penangguhan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Tim Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay mengatakan, Jokowi telah diundang Bawaslu untuk hadir hari ini pukul 13.00 WIB.
Namun, Jokowi tidak dapat menghadiri panggilan Bawaslu karena hari ini ada acara kampanye di tempat lain yang jadwalnya telah disusun jauh-jauh hari.
"Hari ini saya yang wakili Pak Jokowi untuk datang. Beliau sudah siapkan klarifikasi secara tertulis apa makna dari kata pilih nomor dua," ujar Alex di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 48, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2014).
Seperti diberitakan, Jokowi dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai penjelasan tentang isi pidatonya di Aula Utama Gedung KPU saat penentuan nomor urut capres-cawapres, Minggu 1 Juni 2014.
Pernyataan tersebut ditafsirkan sebagian pihak sebagai pelanggaran kampanye karena mengajak orang untuk memilih nomor dua, sebelum waktu kampanye yang telah ditetapkan KPU.
Menurut Alex, ucapan yang disampaikan Jokowi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), bukan termasuk dalam definisi kampanye.
Dia mengatakan, kampanye menurut UU Pilpres adalah sebuah kegiatan meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi dan misi serta program dari pasangan calon.
"Sedangkan Pak Jokowi saat itu sama sekali tidak memaparkan visi misi maupun programnya. Pernyataan itu hanya sebagai respons spontan yang dilakukannya setelah mendapat nomor undian dua. Tidak lebih dari itu," tutur Alexander.
"Menurut saya itu hak dari mereka untuk hadir atau tidak," kata Habiburokhman di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014).
Kendati demikian, dirinya berharap mantan Wali Kota Solo itu bisa memenuhi panggilan Bawaslu mengingat hanya dia yang paling mengetahui makna ajakan pilih nomor dua saat pidato pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu.
"Kalau laporan kami yang disampaikan ke Bawaslu dari itu yang paling tahu makna (pilih nomor dua) Jokowi, Pak Jokowi hadir itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim hukum Jokowi menyerahkan surat ke Bawaslu meminta penangguhan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Tim Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay mengatakan, Jokowi telah diundang Bawaslu untuk hadir hari ini pukul 13.00 WIB.
Namun, Jokowi tidak dapat menghadiri panggilan Bawaslu karena hari ini ada acara kampanye di tempat lain yang jadwalnya telah disusun jauh-jauh hari.
"Hari ini saya yang wakili Pak Jokowi untuk datang. Beliau sudah siapkan klarifikasi secara tertulis apa makna dari kata pilih nomor dua," ujar Alex di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 48, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2014).
Seperti diberitakan, Jokowi dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai penjelasan tentang isi pidatonya di Aula Utama Gedung KPU saat penentuan nomor urut capres-cawapres, Minggu 1 Juni 2014.
Pernyataan tersebut ditafsirkan sebagian pihak sebagai pelanggaran kampanye karena mengajak orang untuk memilih nomor dua, sebelum waktu kampanye yang telah ditetapkan KPU.
Menurut Alex, ucapan yang disampaikan Jokowi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), bukan termasuk dalam definisi kampanye.
Dia mengatakan, kampanye menurut UU Pilpres adalah sebuah kegiatan meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi dan misi serta program dari pasangan calon.
"Sedangkan Pak Jokowi saat itu sama sekali tidak memaparkan visi misi maupun programnya. Pernyataan itu hanya sebagai respons spontan yang dilakukannya setelah mendapat nomor undian dua. Tidak lebih dari itu," tutur Alexander.
(maf)