Menteri Suswono Bersaksi di Sidang Anggoro

Rabu, 04 Juni 2014 - 14:10 WIB
Menteri Suswono Bersaksi...
Menteri Suswono Bersaksi di Sidang Anggoro
A A A
JAKARTA - Jaksa menghadirkan Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan perkara d‎ugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.

Tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Suswo mengatakan akan bersaksi untuk Anggoro Widjojo, terdakwa dalam kasus itu. "Mau jadi saksi Anggoro. Minggu lalu enggak hadir masih di Turki," Kata Suswono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Suswon tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.12 WIB. Namun, Suswono tidak mau menjelaskan mengenai perkara yang menyeret Anggoro. "‎Nanti saja ya di persidangan," tukasnya.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan melalui sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)