Jokowi Ajukan Penangguhan Pemeriksaan Bawaslu

Rabu, 04 Juni 2014 - 12:38 WIB
Jokowi Ajukan Penangguhan Pemeriksaan Bawaslu
Jokowi Ajukan Penangguhan Pemeriksaan Bawaslu
A A A
JAKARTA - Tim hukum Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penangguhan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Tim Hukum Jokowi-JK Alexander Lay mengatakan, Jokowi telah diundang Bawaslu untuk hadir hari ini pukul 13.00 WIB. Namun, Jokowi tidak dapat menghadiri panggilan Bawaslu karena hari ini ada acara kampanye di tempat lain yang jadwalnya telah disusun jauh-jauh hari.

"Hari ini saya yang wakili Pak Jokowi untuk datang. Beliau sudah siapkan klarifikasi secara tertulis apa makna dari kata pilih nomor 2," ujar Alex di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 48, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2014).

Seperti diberitakan, Jokowi dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai penjelasan tentang isi pidatonya di Aula Utama gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat penentuan nomor urut capres-cawapres, Minggu 1 Juni 2014.

Pernyataan tersebut ditafsirkan sebagian pihak sebagai pelanggaran kampanye karena mengajak orang untuk memilih nomer 2 sebelum waktu kampanye yang telah ditetapkan KPU.

Menurut Alex, ucapan yang disampaikan Jokowi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), bukan termasuk dalam definisi kampanye.

Dia mengatakan, kampanye menurut UU Pilpres adalah sebuah kegiatan meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi dan misi serta program dari pasangan calon.

"Sedangkan Pak Jokowi saat itu sama sekali tidak memaparkan visi misi maupun programnya. Pernyataan itu hanya sebagai respons spontan yang dilakukannya setelah mendapat nomor undian 2. Tidak lebih dari itu," tutur Alexander.

Alex menilai pihak yang menganggap pernyataan Jokowi sebagai kampanye adalah berlebihan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6899 seconds (0.1#10.140)