PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Kasus Korupsi Pejabat ESDM

Rabu, 04 Juni 2014 - 11:06 WIB
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Kasus Korupsi Pejabat ESDM
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Kasus Korupsi Pejabat ESDM
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan ratusan miliar milik pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pejabat, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan beberapa anggota DPR.

Transaksi-transaksi ini terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatan-kegiatan di lingkungan ESDM, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp21 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM, kasus dugaan suap dan/gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 Kementerian ESDM.

Transaksi juga terkait kasus dugaan suap pengurusan tender kondesat dan minyak mentah di SKK Migas dan pengurusan rekomendasi penurunan harga gas dari SKK Migas ke Kementerian ESDM.

Dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi serta kasus korupsi penggunaan anggaran Rp21 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM KPK sudah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka.

Pada kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP ESDM 2013 KPK sudah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangaka.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengungkapkan laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan kasus ESDM sudah diserahkan sejak tahun lalu atau akhir 2013, atai sejak kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bergulir. Bahkan, kata dia, LHA tersebut sudah lengkap.

LHA tersebut berkaitan dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, dan pejabat-pejabat lainnya di lingkungan ESDM. Bahkan angkanya sangat fantastis sekitar puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

"Itu kan sudah lama ya, saya lupa angka-angka persisnya. Intinya melibatkan jumlah uang yang besar lah," kata Agus, Selasa 3 Juni 2014.

Dia mengaku belum bisa memastikan bagaimana pola transaksi tersebut. Yang jelas kata dia, para pejabat ESDM tersebut tentu menggunakan sejumlah rekening. Bisa juga kartu kredit dan penukaran valas di money changer. Baiknya kata dia, data detil tersebut dikonfirmasi ke KPK.

"Jumlah uangnya besar, transaksinya dengan beberapa rekening dan alat transaksi lain. Ada pihak ketiganya," bebernya.

Selain itu, PPATK juga sudah menyerahkan LHA dari pihak anggota DPR,
pejabat-pejabat SKK Migas, tersangka Artha Meris Simbolon, dan pihak swasta lainnya yang terkait dengan kasus ESDM dan SKK Migas. Khusus untuk kasus SKK Migas kata dia, ada transaksi dan aliran uang hingga ke luar negeri dan ada yang terkait dengan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura, Widodo Ratanachaitong.

Agus mengaku lupa nama-nama anggota DPR, pejabat-pejabat SKK Migas, dan pihak swasta lainnya. Yang bisa disampaikan yakni pihak-pihak tersebut yakni yang sudah dan sedang diperiksa KPK dalam proses penyidikan, serta pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Rudi dan Ardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Sudah semua itu diserahkan. Kalau yang LHA Artha Meris dan Sutan Bhatoegana itu diserahkan terakhir sekitar Maret atau Apri 2014 lalu," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7004 seconds (0.1#10.140)