Saksi Ahli Beber Keanehan Proyek Hambalang
A
A
A
JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Saksi ahli yang dihadirkan, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi, mengungkap beberapa penyimpangan dalam proyek Hambalang.
Rahmat memaparkan, proyek senilai Rp2,5 triliun itu diduga terjadi penyimpangan, baik mulai perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan, dan penyimpangan pembayaran. Dalam aspek teknis, pihak perencana dinilai tidak memperhatikan kondisi tanah di bukit Hambalang.
"Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis," ujar Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Sebelum proyek Hambalang dikerjakan, tidak dilakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Penyimpangan lain, Proyek Hambalang tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak. Apalangi, diduga ada pelelangan kontraktor yang sudah diatur untuk memenangkan rekanan tertentu, sehingga merugikan negara.
"Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," tegas Rahmat.
Saksi ahli yang dihadirkan, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi, mengungkap beberapa penyimpangan dalam proyek Hambalang.
Rahmat memaparkan, proyek senilai Rp2,5 triliun itu diduga terjadi penyimpangan, baik mulai perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan, dan penyimpangan pembayaran. Dalam aspek teknis, pihak perencana dinilai tidak memperhatikan kondisi tanah di bukit Hambalang.
"Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis," ujar Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Sebelum proyek Hambalang dikerjakan, tidak dilakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Penyimpangan lain, Proyek Hambalang tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak. Apalangi, diduga ada pelelangan kontraktor yang sudah diatur untuk memenangkan rekanan tertentu, sehingga merugikan negara.
"Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," tegas Rahmat.
(hyk)