PDIP Laporkan Pembuat Surat Palsu Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dia bermaksud melaporkan Edgar Jonathan S sebagai terduga pembuat surat palsu berupa permintaan penangguhan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Edgar, kata Trimedya, merupakan Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan. Tidar merupakan organisasi bentukan Partai Gerindra. Nama Edgar ditemukan setelah pihaknya, kata Trimedya, menelusurinya lewat media sosial.
“Kita ikuti hasil komunikasi di media sosial dan kita lihat ada nama Edgar Jonathan S,” ujar Trimedya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Trimedya mengklaim punya bukti berupa saksi yang berkomunikasi dengan terduga di media sosial. Dia mendesak Mabes Polri untuk memeriksa para saksi tersebut. Anggota Komisi III DPR ini menduga pelaku pemalsuan surat ini berupaya untuk men-downgrade popularitas Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya, bukan watak Jokowi untuk menghalangi proses penegakan hukum. “Jika memang ada panggilan dari kejaksaan, tentu akan menghormati proses penegakan hukum dan beliau tentu akan jadir,” kata Trimedya.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan Nomor LP/554/VI/2014/Bareskrim. Edgar dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor atas nama Sirra Prayuna, seorang pengacara.
Seperti diketahui, pekan lalu beredar foto surat yang ditandatangani Jokowi. Surat itu ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief. Surat itu menyebut Kejagung melalui Direktur Penyidikan telah memanggil Jokowi per tanggal 12 Mei untuk dimintai keterangan. Namun di dalam surat itu, Jokowi meminta agar pemeriksaannya ditangguhkan hingga Pemilu Presiden tuntas.
Edgar, kata Trimedya, merupakan Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan. Tidar merupakan organisasi bentukan Partai Gerindra. Nama Edgar ditemukan setelah pihaknya, kata Trimedya, menelusurinya lewat media sosial.
“Kita ikuti hasil komunikasi di media sosial dan kita lihat ada nama Edgar Jonathan S,” ujar Trimedya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Trimedya mengklaim punya bukti berupa saksi yang berkomunikasi dengan terduga di media sosial. Dia mendesak Mabes Polri untuk memeriksa para saksi tersebut. Anggota Komisi III DPR ini menduga pelaku pemalsuan surat ini berupaya untuk men-downgrade popularitas Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya, bukan watak Jokowi untuk menghalangi proses penegakan hukum. “Jika memang ada panggilan dari kejaksaan, tentu akan menghormati proses penegakan hukum dan beliau tentu akan jadir,” kata Trimedya.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan Nomor LP/554/VI/2014/Bareskrim. Edgar dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor atas nama Sirra Prayuna, seorang pengacara.
Seperti diketahui, pekan lalu beredar foto surat yang ditandatangani Jokowi. Surat itu ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief. Surat itu menyebut Kejagung melalui Direktur Penyidikan telah memanggil Jokowi per tanggal 12 Mei untuk dimintai keterangan. Namun di dalam surat itu, Jokowi meminta agar pemeriksaannya ditangguhkan hingga Pemilu Presiden tuntas.
(hyk)