PDIP Laporkan Pembuat Surat Palsu Jokowi

Senin, 02 Juni 2014 - 15:54 WIB
PDIP Laporkan Pembuat...
PDIP Laporkan Pembuat Surat Palsu Jokowi
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dia bermaksud melaporkan Edgar Jonathan S sebagai terduga pembuat surat palsu berupa permintaan penangguhan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Edgar, kata Trimedya, merupakan Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan. Tidar merupakan organisasi bentukan Partai Gerindra. Nama Edgar ditemukan setelah pihaknya, kata Trimedya, menelusurinya lewat media sosial.

“Kita ikuti hasil komunikasi di media sosial dan kita lihat ada nama Edgar Jonathan S,” ujar Trimedya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).

Trimedya mengklaim punya bukti berupa saksi yang berkomunikasi dengan terduga di media sosial. Dia mendesak Mabes Polri untuk memeriksa para saksi tersebut. Anggota Komisi III DPR ini menduga pelaku pemalsuan surat ini berupaya untuk men-downgrade popularitas Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurutnya, bukan watak Jokowi untuk menghalangi proses penegakan hukum. “Jika memang ada panggilan dari kejaksaan, tentu akan menghormati proses penegakan hukum dan beliau tentu akan jadir,” kata Trimedya.

Laporan ini diterima Bareskrim dengan Nomor LP/554/VI/2014/Bareskrim. Edgar dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor atas nama Sirra Prayuna, seorang pengacara.

Seperti diketahui, pekan lalu beredar foto surat yang ditandatangani Jokowi. Surat itu ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief. Surat itu menyebut Kejagung melalui Direktur Penyidikan telah memanggil Jokowi per tanggal 12 Mei untuk dimintai keterangan. Namun di dalam surat itu, Jokowi meminta agar pemeriksaannya ditangguhkan hingga Pemilu Presiden tuntas.
(hyk)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved