Bareskrim Terima Laporan Pengacara Udar

Senin, 02 Juni 2014 - 15:45 WIB
Bareskrim Terima Laporan...
Bareskrim Terima Laporan Pengacara Udar
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono yang melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Salah seorang pengacara Udar, Hasan Basri menunjukkan nomor laporan polisi (LP) TBL/294/VI/2014/Bareskrim. Pelapor atas nama Hasan Basri, sementara terlapor tercantum nama Ahok. “Sudah diterima,” kata Hasan sesaat setelah keluar Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Dalam LP itu juga disebut Ahok dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim pengacara Udar membawa cetakan berita-berita yang mencantumkan pernyataan Ahok.“Ahok selaku wakil gubernur telah mengeluarkan statement yang merendahkan bukan saja kepada Udar Pristono, tapi juga kantor Egi Sudjana and Partner,” kata Razman di Bareskrim.

Pernyataan Ahok yang mengatakan “gua demen ribut begini,” serta “pengacara itu gila” dianggap Razman mencemarkan nama baik dan menghina tim pengacara Udar.

Seperti diketahui, Udar Pristono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)