Pengacara Udar Pristono Nilai Ahok Rendahkan Kejagung

Senin, 02 Juni 2014 - 12:46 WIB
Pengacara Udar Pristono...
Pengacara Udar Pristono Nilai Ahok Rendahkan Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono, Razman Arief menuding Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah merendahkan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pernyataannya di media.

Maka itu, Razman menilai Kejagung sudah sepantasnya memeriksa Ahok terkait pernyataannya tersebut. Menurutnya, pernyataan Ahok yang dimaksud Razman adalah menyebut Udar beruntung hanya diperiksa Kejagung, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ahok mengatakan lu Udar masih syukur diperiksa Kejaksaan Agung bukan KPK, dia tidak mengerti konstitusi. Ini pemimpin kaya apa? Nambah musuh terus,” ujar Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Razman menegaskan, Kejagung sebagai penegak hukum berhak memanggil Ahok. Pemeriksaan bisa difokuskan pada motif Ahok pernyataan Ahok tersebut. “Periksa maksudnya merendahkan institusi, profesi advokat direndahkan, Kejagung direndahkan,” tandasnya.

Sebelumnya pada Rabu, 28 Mei 2015 lalu, Ahok menuturkan mengaku lebih senang kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta ditangani KPK dibanding Kejagung.

"Kalau gue sih lebih maunya KPK, bukan Kejaksaan. Gue udah pernah bilang kan lebih percaya KPK ketimbang Kejaksaan. Jadi harusnya lu (Udar) untung Jaksa yang nangkap lu, bukan KPK," tukas Ahok.

Udar Pristono saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6245 seconds (0.1#10.140)