Pasek Sebut Isi Dakwaan Anas Janggal

Minggu, 01 Juni 2014 - 22:47 WIB
Pasek Sebut Isi Dakwaan...
Pasek Sebut Isi Dakwaan Anas Janggal
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menilai, ada yang janggal dari kasus yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU).

Menurutnya, isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah membantah isi dakwaan itu sendiri.

"Pertama, di halaman empat surat dakwaan, Anas dan Nazaruddin bergabung di Anugerah Group yang kemudian berubah menjadi Permai Group," kata Pasek ketika dihubungi wartawan, Minggu (1/6/2014).

"Di Kongres Partai Demokrat, diduga ada aliran dana dari Permai Group untuk pemenangan Anas. Kalau begitu apanya yang salah, ambil uang dari tempatnya (perusahaannya) sendiri. Uniknya Anas tersangka, tetapi Nazar tidak tersangka pasal 55 KUHP tentang turut serta," imbuhnya.

Menurut Pasek, JPU seharusnya membuktikan dulu apakah Permai Group memang kantong kejahatan atau bukan. Karena, logika menerima uang dari perusahaan sendiri, bukan gratifikasi.

"Meski putusan in kracht Wisma Atlet sudah ditegaskan, bahwa Permai Group milik Nazaruddin dan keluarga. Silakan cek di Kemenkum HAM," lanjut Pasek.

Selain itu, Gede Pasek mempertanyakan tentang tidak adanya uraian dalam surat dakwaan mengenai niat Anas untuk menjadi presiden. Karena, dalam dakwaan halaman tiga sampai empat, tertulis bahwa Anas pada tahun 2005 keluar dari KPU karena berniat jadi Presiden RI.

"Tapi apa bentuk nyata dari niat jahat itu tidak ada uraian apapun. Yang ada justru uraian kegiatan Kongres Partai Demokrat, bukan kegiatan Anas mau nyapres," ujar politikus asal Bali itu.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Elon Musk Sebut Zelensky...
Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved