Pasek Sebut Isi Dakwaan Anas Janggal

Minggu, 01 Juni 2014 - 22:47 WIB
Pasek Sebut Isi Dakwaan...
Pasek Sebut Isi Dakwaan Anas Janggal
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menilai, ada yang janggal dari kasus yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU).

Menurutnya, isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah membantah isi dakwaan itu sendiri.

"Pertama, di halaman empat surat dakwaan, Anas dan Nazaruddin bergabung di Anugerah Group yang kemudian berubah menjadi Permai Group," kata Pasek ketika dihubungi wartawan, Minggu (1/6/2014).

"Di Kongres Partai Demokrat, diduga ada aliran dana dari Permai Group untuk pemenangan Anas. Kalau begitu apanya yang salah, ambil uang dari tempatnya (perusahaannya) sendiri. Uniknya Anas tersangka, tetapi Nazar tidak tersangka pasal 55 KUHP tentang turut serta," imbuhnya.

Menurut Pasek, JPU seharusnya membuktikan dulu apakah Permai Group memang kantong kejahatan atau bukan. Karena, logika menerima uang dari perusahaan sendiri, bukan gratifikasi.

"Meski putusan in kracht Wisma Atlet sudah ditegaskan, bahwa Permai Group milik Nazaruddin dan keluarga. Silakan cek di Kemenkum HAM," lanjut Pasek.

Selain itu, Gede Pasek mempertanyakan tentang tidak adanya uraian dalam surat dakwaan mengenai niat Anas untuk menjadi presiden. Karena, dalam dakwaan halaman tiga sampai empat, tertulis bahwa Anas pada tahun 2005 keluar dari KPU karena berniat jadi Presiden RI.

"Tapi apa bentuk nyata dari niat jahat itu tidak ada uraian apapun. Yang ada justru uraian kegiatan Kongres Partai Demokrat, bukan kegiatan Anas mau nyapres," ujar politikus asal Bali itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)