Kepala Daerah Mulai Ajukan Cuti Kampanye Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Menjelang kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2014, beberapa kepala daerah mulai mengajukan cuti untuk berkampanye.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan hingga Jumat kemarin, sudah terdapat tiga kepala daerah yang mengajukan cuti untuk berkampanye. Tiga kepala daerah tersebut terdiri atas satu gubernur dan dua wakil gubernur.
"Hingga hari ini (kemarin) baru masuk tiga surat permohonan ini. Tadi pagi masuknya," katanya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 30 Mei kemarin.
Permohonan cuti tersebut berasal dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Achmad Diran, dan Wagub Sulawesi Tengah (Sulteng) Sudarto. Gubernur dan Wagub Kalteng rencananya akan berkampanye untuk Bakal Calon Presiden (Bacapres) Joko Widodo (Jokowi) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Jusuf Kalla (JK).
"Wagub Sulteng rencananya akan berkampanye untuk pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," sambungnya.
Didik mengatakan dari ketiga kepala daerah tersebut hanya wagub Sulteng yang sudah menetapkan tanggal cuti. Sedangkan untuk gubernur dan wagub Kalteng belum menyertakan waktu cuti.
"Ini nanti waktunya akan dikirimkan menyusul. Gubernur dan wagub Kalteng masih menunggu jadwal kampanye KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
Sebagaimana saat pemilu legislatif (pileg) lalu, Didik mengatakan setiap kepala daerah hanya diberikan satu hari cuti setiap pekan di masa hari kerja. Jika menjadi jurkam pada hari libur atau sabtu dan minggu, kepala daerah dihimbau untuk melakukan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Tidak ada aturan untuk melakukan pemberitahuan tapi kan akan lebih baik jika diberitahu. Jadi kan jelas ketika nanti ditanya Pak Presiden kemana kepala daerahnya," ujarnya.
Selain itu, Kemendagri juga mengimbau agar kepala daerah dan wakilnya tidak melakukan cuti secara bersamaan. Dengan demikian pemerintahan di daerah tidak akan terganggu.
"Memang tidak ada aturan dan bisa saja cuti bersamaan. Nanti yang bertanggung jawab atas pemerintahan di daerah sekretaris daerah (sekda). Tapi diimbau jangan bareng-bareng," ungkapan.
Cuti gubernur diajukan kepada presiden melalui Mendagri. Sedangkan untuk bupati/wali kota izin cuti diajukan kepada Mendagri melalui gubernur. Hingga kini belum ada surat pengajuan cuti bupati/wali kota yang diterima Kemendagri.
Terkait pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan dan akan diberikan izin selambat-lambatnya 4 hari sebelum cuti.
Dia mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memberikan perhatian terhadap kepala daerah yang menjadi jurkam. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi birokrasi di daerahnya.
"Itu wewenang Bawaslu untuk mengawasi. Kemendagri tidak mempunyai wewenang. Ketika ada laporan dari Bawaslu maka kemendagri akan langsung memverifikasi hal tersebut," katanya.
Jika diketahui kepala daerah melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi. Baik sanksi yang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, dan penuranan pangkat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan adanya kepala daerah yang menjadi jurkam maka rawan akan terjadinya politisasi birokrasi, pemanfaatan fasilitas negara, dan penyalahgunaan wewenang. Dia mengatakan kepala daerah merupakan sosok sentral di daerah dan cukup strategis untuk pemenangan pilpres mendatang.
"Dengan posisinya tersebut, kepala daerah dapat mudah mempengaruhi orang-orang sekitarnya. Misalnya membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan yang didukungnya. Apalagi ada pernyataan target-target suara. Ini pasti akan diusahakan dengan cara apapun," katanya.
Dia mengatakan Bawaslu, masyarakat dan media perlu secara intens memonitor aktivitas kepala daerah selama kampanye. Selain itu juga, dia menilai harus ada batasan yang jelas tentang hak-hak yang masih diterima kepala daerah selama cuti.
"Memang sulit dipisahkan antara kepala daerah dan pimpinan kampanye. Harus jelas apa yang boleh digunakan dan apa yang tidak. Biasanya bawahan karena rasa tidak enak maka pelayanan saat cuti tetap diberikan," terangnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan hingga Jumat kemarin, sudah terdapat tiga kepala daerah yang mengajukan cuti untuk berkampanye. Tiga kepala daerah tersebut terdiri atas satu gubernur dan dua wakil gubernur.
"Hingga hari ini (kemarin) baru masuk tiga surat permohonan ini. Tadi pagi masuknya," katanya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 30 Mei kemarin.
Permohonan cuti tersebut berasal dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Achmad Diran, dan Wagub Sulawesi Tengah (Sulteng) Sudarto. Gubernur dan Wagub Kalteng rencananya akan berkampanye untuk Bakal Calon Presiden (Bacapres) Joko Widodo (Jokowi) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Jusuf Kalla (JK).
"Wagub Sulteng rencananya akan berkampanye untuk pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," sambungnya.
Didik mengatakan dari ketiga kepala daerah tersebut hanya wagub Sulteng yang sudah menetapkan tanggal cuti. Sedangkan untuk gubernur dan wagub Kalteng belum menyertakan waktu cuti.
"Ini nanti waktunya akan dikirimkan menyusul. Gubernur dan wagub Kalteng masih menunggu jadwal kampanye KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
Sebagaimana saat pemilu legislatif (pileg) lalu, Didik mengatakan setiap kepala daerah hanya diberikan satu hari cuti setiap pekan di masa hari kerja. Jika menjadi jurkam pada hari libur atau sabtu dan minggu, kepala daerah dihimbau untuk melakukan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Tidak ada aturan untuk melakukan pemberitahuan tapi kan akan lebih baik jika diberitahu. Jadi kan jelas ketika nanti ditanya Pak Presiden kemana kepala daerahnya," ujarnya.
Selain itu, Kemendagri juga mengimbau agar kepala daerah dan wakilnya tidak melakukan cuti secara bersamaan. Dengan demikian pemerintahan di daerah tidak akan terganggu.
"Memang tidak ada aturan dan bisa saja cuti bersamaan. Nanti yang bertanggung jawab atas pemerintahan di daerah sekretaris daerah (sekda). Tapi diimbau jangan bareng-bareng," ungkapan.
Cuti gubernur diajukan kepada presiden melalui Mendagri. Sedangkan untuk bupati/wali kota izin cuti diajukan kepada Mendagri melalui gubernur. Hingga kini belum ada surat pengajuan cuti bupati/wali kota yang diterima Kemendagri.
Terkait pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan dan akan diberikan izin selambat-lambatnya 4 hari sebelum cuti.
Dia mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memberikan perhatian terhadap kepala daerah yang menjadi jurkam. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi birokrasi di daerahnya.
"Itu wewenang Bawaslu untuk mengawasi. Kemendagri tidak mempunyai wewenang. Ketika ada laporan dari Bawaslu maka kemendagri akan langsung memverifikasi hal tersebut," katanya.
Jika diketahui kepala daerah melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi. Baik sanksi yang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, dan penuranan pangkat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan adanya kepala daerah yang menjadi jurkam maka rawan akan terjadinya politisasi birokrasi, pemanfaatan fasilitas negara, dan penyalahgunaan wewenang. Dia mengatakan kepala daerah merupakan sosok sentral di daerah dan cukup strategis untuk pemenangan pilpres mendatang.
"Dengan posisinya tersebut, kepala daerah dapat mudah mempengaruhi orang-orang sekitarnya. Misalnya membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan yang didukungnya. Apalagi ada pernyataan target-target suara. Ini pasti akan diusahakan dengan cara apapun," katanya.
Dia mengatakan Bawaslu, masyarakat dan media perlu secara intens memonitor aktivitas kepala daerah selama kampanye. Selain itu juga, dia menilai harus ada batasan yang jelas tentang hak-hak yang masih diterima kepala daerah selama cuti.
"Memang sulit dipisahkan antara kepala daerah dan pimpinan kampanye. Harus jelas apa yang boleh digunakan dan apa yang tidak. Biasanya bawahan karena rasa tidak enak maka pelayanan saat cuti tetap diberikan," terangnya.
(hyk)