Kejagung Upayakan Ekstradisi Djoko Tjandra

Jum'at, 30 Mei 2014 - 19:14 WIB
Kejagung Upayakan Ekstradisi...
Kejagung Upayakan Ekstradisi Djoko Tjandra
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat upaya ekstradisi untuk memulangkan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, ke tanah air. Djoko telah menjadi buron sejak 2009 lalu dan saat ini diketahui berada di Papuan New Guinea (PNG).

Terkait upaya ekstradisi tersebut, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan, sejak Februari 2014 lalu tim terpadu yang dibentuk Kejagung tengah mengupayakan tiga hal.

Pertama, upaya formal melalui general authority. Tim terpadu telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk diteruskan kepada general authority di PNG.

Kedua, upaya berkoordinasi dengan interpol PNG. Ketiga, lobby Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar RI di Papua New Guinea dengan mengimkan surat ke pihak interpol dan Kejaksaan Agung PNG.

"Beberapa waktu terakhir, kami telah dapat pemberitahuan dari sana (PNG). Intinya, seluruh yang berwenang di PNG akan membantu dan merespons sepenuhnya dengan catatan regulasi dan administrasi di internal PNG diselesaikan terlebih dahulu," ujar Andhi saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Saat ini pihak Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan pihak PNG. Namun menurutnya, pihak PNG masih perlu meratifikasi perjanjian tersebut melalui parlemennya.

"Termasuk di sini, DPR dan pemerintah perlu meratifikasi perjanjian tersebut terlebih dahulu. Sekarang sedang dalam proses," tandas Andhi.

Dia menambahkan, saat ini parlemen PNG sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang regulasi ekstradisi. Dia berharap pembahasan RUU tersebut dapat selesai tahun ini.

"Sambil menunggu kabar baik dari PNG, kami akan mendorong Kemenkumham agar pemerintah segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)