SDA Tersangka, Ongkos Haji Turun 8,2%
A
A
A
CIPANAS - Pasca Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, biaya perjalanan ibadah haji mengalami penurunan sekitar 8,2 persen.
"Telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya perjalanan ibadah haji yang menurut apa yang tertuang dari Keppres tersebut, telah terjadi penurunan biaya sekitar 8,2 persen. Jumlah pastinya nanti saya sampaikan," ujar Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama Agung Laksono di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5/2014).
Menurut dia, penurunan biaya perjalanan ibadah haji itu tentu adalah langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka akan segera dilanjutkan berupa turunan seperti keputusan Menteri Agama tentang batas pelunasan biaya bagi mereka yang masuk quota tahun ini, juga bank mana, batas waktu penyelesaian dan sebagainya," tuturnya.
Sekedar diketahui, hari ini Agung Laksono sebagai Plt Menag telah melaporkan kondisi terkini di Kemenag, pasca Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatan.
"Telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya perjalanan ibadah haji yang menurut apa yang tertuang dari Keppres tersebut, telah terjadi penurunan biaya sekitar 8,2 persen. Jumlah pastinya nanti saya sampaikan," ujar Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama Agung Laksono di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5/2014).
Menurut dia, penurunan biaya perjalanan ibadah haji itu tentu adalah langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka akan segera dilanjutkan berupa turunan seperti keputusan Menteri Agama tentang batas pelunasan biaya bagi mereka yang masuk quota tahun ini, juga bank mana, batas waktu penyelesaian dan sebagainya," tuturnya.
Sekedar diketahui, hari ini Agung Laksono sebagai Plt Menag telah melaporkan kondisi terkini di Kemenag, pasca Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatan.
(hyk)