Anas Tuding Dakwaan Jaksa KPK Imajiner

Jum'at, 30 Mei 2014 - 13:26 WIB
Anas Tuding Dakwaan...
Anas Tuding Dakwaan Jaksa KPK Imajiner
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Anas mengaku tidak mengerti dengan substansi dakwaan yang disusun oleh jaksa.

Anas didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mohon izin yang mulia, saya mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan JPU, saya bisa mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti substansinya. Dakwaan jaksa spekulatif, imajiner," kata Anas menanggapi dakwaan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Anas beserta tim penasehat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa KPK. Anas diberi kesempatan satu minggu untuk menyusun nota pembelaan.

"Mohon berkenan memberikan nota keberatan. Jika diperkenan menyiapkan selama satu minggu," kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi mengabulkan permohonan Anas untuk mengajukan nota keberatan. Sidang ditunda sampai Jumat pekan depan tanggal 6 Juni 2014.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4534 seconds (0.1#10.140)