Anas Bisa Prediksi Materi Dakwaan Jaksa KPK

Jum'at, 30 Mei 2014 - 10:14 WIB
Anas Bisa Prediksi Materi Dakwaan Jaksa KPK
Anas Bisa Prediksi Materi Dakwaan Jaksa KPK
A A A
JAKARTA - Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan persidangan perkara proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor milik Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora).

Agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ketika dikonfirmasi, Anas mengaku siap menjalani agenda persidangan tersebut.

"Saya sudah siap mendengarkan,"kata Anas saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Pada kesempatan itu, aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini mengaku bisa memprediksi materi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena sudah lama juga saya prediksi," tandasnya.

Sementara itu Handika Honggo Wongso selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum mengaku tidak ada persiapan khusus bagi klien dan tim penasihat hukumnya dalam menghadapi dakwaan JPU KPK.

Namun, pihaknya akan menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan Jaksa KPK pada persidangan selanjutnya.

"Tentu nantinya baik Mas Anas atau pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi, baik yang prosedural atau subtansial, untuk membongkar ketidakalidan," jelas Honggo.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7308 seconds (0.1#10.140)