Beredar Diduga Surat Penangguhan Pemanggilan Jokowi

Kamis, 29 Mei 2014 - 17:21 WIB
Beredar Diduga Surat...
Beredar Diduga Surat Penangguhan Pemanggilan Jokowi
A A A
JAKARTA - Surat penangguhan pemanggilan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar luas di kalangan wartawan.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 14 Mei 2014. Pihak Pemprov DKI Jakarta maupun belum dapat memastikan kondisi soal surat tersebut autentik atau tidak.

Dari data yang diterima wartawan, surat itu menggunakan kop surat lambang negara, yakni burung garuda. Ditujukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Ditandangai tangani oleh Jokowi dan tanggal suratnya 14 Mei 2014.

Isi surat itu merupakan sebagai jawaban atas panggilan dari surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejagung per tanggal 12 Mei 2014 atas surat dengan nomor surat B-964/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B, yang ditandatangai oleh Direktur Penyidikan selaku penyidik.

Surat ini berisikan jawaban atas perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bustransjakarta tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam surat itu Jokowi meminta penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah Kerja sama luar negeri (Kdh-KLN) Heru Budi Hartanto mengaku belum mengetahui tentang beredar foto yang berisikan gambar surat balasan dari Jokowi tersebut.

"Saya tidak tahu dan tidak mengerti soal itu. Saya perlu melihat surat itu langsung baru dapat memastikan status surat itu," ungkap Heru ketika dikonfirmasi Koran Sindo, Kamis (29/5/2014).

Menurutnya, ciri-ciri surat resmi dari Gubernur DKI Jakarta harus memiliki logo burung garuda. Di bagian bawah sebelah kiri terdapat nomor surat. Dilanjutkan dengan tujuan dari surat tersebu. Surat itu harus ada tembusan kemana. Penulisan tembusan di sebelah kiri, di bawah tanda tangan.

"Kalau tanda tangan dan tanggal surat bisa saja orang lain membuat-buatnya. Tapi resmi atau tidaknya, perlu di-cross check ke Biro Umum," sebut pria yang juga Wali Kota Jakarta Utara itu.

Heru tidak dapat memastikan surat balasan dari Jokowi ini autentik atau tidak. Semua itu perlu pencocokan di Biro Umum Pemprov DKI Jakarta. Dengan cara melihat tanda-tanda rahasia yang ad di dalam surat itu.

Hal itu hanya diketahui oleh internal Pemprov DKI Jakarta. "Biasanya surat resmi itu ada nomornya. Yang memberikan nomor itu Biro Umum," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved