Kaban Bantah Minta Lift ke Anggoro

Rabu, 28 Mei 2014 - 20:09 WIB
Kaban Bantah Minta Lift ke Anggoro
Kaban Bantah Minta Lift ke Anggoro
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah pernah meminta bantuan lift kepada pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo yang kini menjadi terdakwa perkara suap proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.

"Tidak pernah,"‎ kata Kaban menjawab pertanyaan Jaksa Riyono soal pemberian lift ke Gedung Menara Dakwah oleh terdakwa Anggoro, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku tidah tahu apakah ada sumbangan lift dari Anggoro. "Tidak tahu," kata Kaban saat bersaksi untuk Anggoro.

Dalam surat dakwaan, Anggoro Widjodjo pernah ikut pertemuan di Rumah Dinas Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, pada Maret 2008.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia Syuhada Bahri membicarakan permintaan bantuan lift untuk gedung Menara Dakwah. Saat itu gedung itu juga dijadikan pusat kegiatan ormas pendukung Partai Bulan Bintang (PBB).

"Dalam pertemuan tersebut membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk gedung menara dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun ormas pendukung PBB dan MS Kaban," kata Jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Anggoro Widojojo, terdakwa kasus suap proyek revitalisasi SKRT Kemenhut pada 2006 sampai 2008. Kemudian Anggoro memenuhi permintaan MS Kaban pada 28 Maret 2008 membeli dua unit lift dengan kapasitas 800 kg. Dalam dakwaan itu dirinci pengadaan dua unit lift seharga USD 58,581.00. Ongkos pemasangan Rp40.000.000 dan pengadaan terkait untuk pemasangan lift Rp160.653.00.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9159 seconds (0.1#10.140)