KPK Terus Dalami Kasus Terkait Bupati Bogor
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan Hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Untuk menutaskan kasus yang diduga melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, penyidik KPK memanggil dua orang saksi dari pihak swasta.
"Hari ini memang ada pemeriksaan saksi terkait TPK suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dua saksi dari swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini adalah Dian Purwheny dan Jokubus Slamet Haryadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Rachmat Yasin dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat dengan besaran nilai Rp4,5 miliar.
Rahmat Yasin dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
Rachmat Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Untuk menutaskan kasus yang diduga melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, penyidik KPK memanggil dua orang saksi dari pihak swasta.
"Hari ini memang ada pemeriksaan saksi terkait TPK suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dua saksi dari swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini adalah Dian Purwheny dan Jokubus Slamet Haryadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Rachmat Yasin dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat dengan besaran nilai Rp4,5 miliar.
Rahmat Yasin dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
Rachmat Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
(kur)