Mekanisme Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres

Selasa, 27 Mei 2014 - 10:39 WIB
Mekanisme Laporan Dana...
Mekanisme Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres
A A A
JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), diwajibkan melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kewajiban penyerahan laporan dana kampanye ini ada empat kali. Pertama, pasangan capres-cawapres wajib melaporkan penerimaan dana kampanye periode pertama, yang batas akhir penyerahannya pada 3 Juni.

"Setelah itu, mereka juga diwajibkan menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanyenya ke KPU paling lambat 7 Juni," ujar Hadar di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (27/5/2014).

Sehari setelah berakhirnya masa kampanye, yakni pada 6 Juli, pasangan kandidat kembali diminta menyerahkan laporan dana kampanye periode kedua.

Sembilan hari setelah pemilihan presiden dilakukan, yakni pada 18 Juli, capres-cawapres kembali diminta menyerahkan laporan penerimaan sekaligus pengeluaran dana kampanyenya.

"Setelah itu, laporan dana kampanye kandidat ini akan diaudit oleh akuntan publik dan seterusnya nanti akan kita umumkan hasil auditnya pada 16 September," ujarnya.

Menurut Hadar, mekanisme penyerahan dana kampanye hampir serupa dengan pemilihan legislatif lalu. KPU memberi kesempatan kepada tim capres-cawapres datang ke KPU mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Soal sanksi, sama dengan pileg. Bagi peserta yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan didiskualifikasi sebagaimana aturan di undang-undang," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8038 seconds (0.1#10.140)