PPATK Temukan Aliran Dana pada Pihak Ketiga
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tidak menemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Namun, ditemui dalam pengelolaan dana pada rekening yang mengalir pada pihak ketiga. Dengan total Rp84 triliun yang merupakan hasil audit.
"Ini temuan kami dari 2004-2013 awal. Tetapi jumlah dana yang mengalir ke pihak ketiga jumlahnya tidak terlalu banyak antara Rp 3-4 miliar," kata Kepala PATK Muhammad Yusuf saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26.5/2014).
Selain itu, juga ditemukan pembelian valas yang tidak langsung melalui bank tertentu dan bank tersebut menagihkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan ditemukan ada selisih di dalamnya. Selain itu, ditemukan pengambilan uang dalam jumlah banyak dengan alasan yang dipergunakan untuk pemondokan, katering dan pesawat.
"Itu laporan yang kita serahkan pada 2012. Tetapi untuk masalah katering, pemondokan dan pesawat tidak terlalu nampak karena diambil dalam jumlah besar tanpa rincian jelas dan kita tidak mengetahui distribusi dana tersebut. Maka KPK temukan pada saat turun ke lapangan," tandasnya
Muhammad mengaku, tidak mengetahui jumlah nominal tersebut. Karena jumlah jemaah haji setiap yang berbeda-beda setiap tahunnya. Karena itu, KPK akan menindak lanjuti kasus tersebut.
Yang pasti jumlah transaksinya hingga ratusan miliar. Dicontohkan bahwa ditemukan transferan biaya pesawat USD13 dolar pada 2013. "Kita tidak tahu, harga pesawat sesungguhnya berapa. Maka yang akan mendalami adalah KPK," katanya.
Dalam hal ini, memang tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dalam rekening SDA. Namun, UU Tipikor menyebutkan bukan hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga menguntungkan orang lain.
"Kita sudah serahkan hasil audit yang cukup tebal kepada KPK. Kita jabarkan selama itu beberapa poin yang nantinya akan dilakukan penelitian," ujarnya.
Dirinya membenarkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan dari pihak ketiga antara lain, politikus, orang dalam Kemenag dan orang lain di luar struktur Kemenag. "Ya, kita temukan ada orang dalam Kemenag, orang yang tidak terdata siapa namanya saya lupa dan politikus," tegasnya.
"Ini temuan kami dari 2004-2013 awal. Tetapi jumlah dana yang mengalir ke pihak ketiga jumlahnya tidak terlalu banyak antara Rp 3-4 miliar," kata Kepala PATK Muhammad Yusuf saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26.5/2014).
Selain itu, juga ditemukan pembelian valas yang tidak langsung melalui bank tertentu dan bank tersebut menagihkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan ditemukan ada selisih di dalamnya. Selain itu, ditemukan pengambilan uang dalam jumlah banyak dengan alasan yang dipergunakan untuk pemondokan, katering dan pesawat.
"Itu laporan yang kita serahkan pada 2012. Tetapi untuk masalah katering, pemondokan dan pesawat tidak terlalu nampak karena diambil dalam jumlah besar tanpa rincian jelas dan kita tidak mengetahui distribusi dana tersebut. Maka KPK temukan pada saat turun ke lapangan," tandasnya
Muhammad mengaku, tidak mengetahui jumlah nominal tersebut. Karena jumlah jemaah haji setiap yang berbeda-beda setiap tahunnya. Karena itu, KPK akan menindak lanjuti kasus tersebut.
Yang pasti jumlah transaksinya hingga ratusan miliar. Dicontohkan bahwa ditemukan transferan biaya pesawat USD13 dolar pada 2013. "Kita tidak tahu, harga pesawat sesungguhnya berapa. Maka yang akan mendalami adalah KPK," katanya.
Dalam hal ini, memang tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dalam rekening SDA. Namun, UU Tipikor menyebutkan bukan hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga menguntungkan orang lain.
"Kita sudah serahkan hasil audit yang cukup tebal kepada KPK. Kita jabarkan selama itu beberapa poin yang nantinya akan dilakukan penelitian," ujarnya.
Dirinya membenarkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan dari pihak ketiga antara lain, politikus, orang dalam Kemenag dan orang lain di luar struktur Kemenag. "Ya, kita temukan ada orang dalam Kemenag, orang yang tidak terdata siapa namanya saya lupa dan politikus," tegasnya.
(kri)