Nasihat SBY kepada SDA
A
A
A
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memanggil Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), di Istana Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan itu terkait status tersangka SDA dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. Dalam pertemuan yang digelar sekitar pukul 11.48 WIB itu, SBY memberi nasihat kepada SDA.
"Bapak Presiden juga memberikan nasihat kepada Pak Suryadharma Ali agar menjalani proses hukum tersebut dengan tabah, persiapkan sebaik-baiknya," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, saat jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).
Sudi merupakan salah satu jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, yang ikut dalam pertemuan Presiden SBY dengan SDA. Disamping itu, hadir pula Wakil Presiden Boediono dan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono.
"Kemudian, tersangka bukan berarti akhir dari segala-galanya, dan seperti kita ketahui bersama bahwa status tersangka itu masih kita juga menghormati azas praduga tak bersalah," kata Sudi usai pertemuan antara Presiden SBY dengan SDA itu.
Sekadar diketahui, SDA ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
Pemanggilan itu terkait status tersangka SDA dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. Dalam pertemuan yang digelar sekitar pukul 11.48 WIB itu, SBY memberi nasihat kepada SDA.
"Bapak Presiden juga memberikan nasihat kepada Pak Suryadharma Ali agar menjalani proses hukum tersebut dengan tabah, persiapkan sebaik-baiknya," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, saat jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).
Sudi merupakan salah satu jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, yang ikut dalam pertemuan Presiden SBY dengan SDA. Disamping itu, hadir pula Wakil Presiden Boediono dan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono.
"Kemudian, tersangka bukan berarti akhir dari segala-galanya, dan seperti kita ketahui bersama bahwa status tersangka itu masih kita juga menghormati azas praduga tak bersalah," kata Sudi usai pertemuan antara Presiden SBY dengan SDA itu.
Sekadar diketahui, SDA ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
(maf)