Eks Bawahan Jokowi Tetap Minta Kejagung Gelar Perkara

Senin, 26 Mei 2014 - 12:51 WIB
Eks Bawahan Jokowi Tetap...
Eks Bawahan Jokowi Tetap Minta Kejagung Gelar Perkara
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono tetap meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan gelar perkara terkait kasus pengadaan Bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013.

Hal itu disampaikan Udar melalui kuasa hukumnya, yaitu Razman Arief. Selain itu, Arief juga menyampaikan, kliennya tidak bisa memenuhi lanjutan pemeriksaan hari ini oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejagung.

"Klien kami tidak bisa datang, tadi saya sudah menyampaikan surat untuk penundaan pemeriksaan," kata Razman saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2014).

Berdasarkan jadwal, hari ini adalah pemeriksaan lanjutan Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. Dalam kasus itu, Udar sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Sebelumnya, Udar juga menyampaikan keluhannya merasa dikorbankan oleh Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo.

Menurutnya, pengadaan Bus Transjakarta merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang masuk tahun anggaran 2013 atas perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sebetulnya saya di sini dibiarkan sendiri, menghadapi masalah yang sangat berat. Karena puluhan anggota dishub terperiksa. Bahkan lima orang tersangka," ujar Udar saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2014.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8915 seconds (0.1#10.140)