Media Tak Bisa Disalahkan soal Maraknya Kekerasan Pada Anak
Senin, 26 Mei 2014 - 03:57 WIB
Media Tak Bisa Disalahkan soal Maraknya Kekerasan Pada Anak
A
A
A
JAKARTA - Pemberitaan kekerasan seksual pada anak tidak terkait dengan banyaknya kasus kekerasan itu sendiri. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ronny Nitibaskara mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak tidaklah dipengaruhi oleh tayangan film fiksi.
Menurutnya, kekerasan seksual tidak mudah diimitasi hanya dari kekerasan di film. "Seperti film samurai di Jepang, itu sudah ada darah-darahnya, namun tidak dilarang ditonton di Jepang, bahkan anak-anak juga menonton, karena ada nilai kepahlawanan," katanya
disela-sela diskusi terkait kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Minggu (25/5/2014) .
Dia menegaskan, terlalu dini untuk menyalahkan media terkait kasus ini. "Penelitian di luar negeri meragukan hipotesis bahwa setelah nonton film porno bisa membuat orang memerkosa, lalu penelitian seputar seks dan erotisme menunjukkan bahwa acara-acara di media elektronik tidak sepenuhnya mempengaruhi," jelasnya.
Menurutnya, justru kekerasaan yang dipertontonkan di dunia nyata bisa diikuti penonton. Seperti aksi kerusuhan, demonstrasi yang mempertontonkan polisi lawan demonstran saling pukul dan saling lempar hal itulah yang bisa menjadi pemicu. Tapi tidak menular untuk kekerasan seksual.
Langkah media melakukan sensor, dengan memburamkan, atau menutup hitam bagian-bagian yang tidak layak ditonton juga tidak membantu sama sekali.
Sensor tersebut justru membuat penasaran dan agresif pada diri seseorang untuk melakukan yang lebih dari apa yang dilihat.
"Ini penelitian di Amerika, jadi untuk menyalahkan media, perlu ada studi banding dulu. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mempelajari hal ini, justru seperti gambar-gambar kerusuhan dan tawuran, itu yang paling mudah ditiru," tuturnya.
Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mendukung adanya sanksi tegas bagi para pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan, kebiri kimia yang membuat pelaku tidak bisa lagi ereksi bisa saja diterapkan.
"Selain dikebiri, bisa juga diblow up identitasnya. Saya setuju dengan pemberian efek jera kepada pelaku, karena apa yang dilakukan itu merusak seumur hidup korban, apalagi kalau terlambat direhabilitasi," ujarnya.
Menurut Erlinda, tanpa efek jera, pelaku-pelaku pencabulan akan terus ada. "Kami berharap ada Revisi UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi hukuman minimal 25 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ada hukuman kebiri, dan hukuman mempublikasikan identitas pelaku. Sehingga jika mereka kembali ke masyarakat, orang akan berhati-hati dan memberikan sanksi sosial," tuturnya.
Hukum yang lemah dan efek jera yang ringan menyebabkan masih banyaknya pelaku pencabulan.
"Laporan rata-rata sebanyak 30 per bulan, bulan ini mencapai 80 laporan, dari Januari sampai April sekitar 486 kasus dilaporkan," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur marak terjadi. Antara lain di Jakarta International School, Jakarta Selatan dan di sekolah Saint Monica Sunter, Jakarta Utara.
Menurutnya, kekerasan seksual tidak mudah diimitasi hanya dari kekerasan di film. "Seperti film samurai di Jepang, itu sudah ada darah-darahnya, namun tidak dilarang ditonton di Jepang, bahkan anak-anak juga menonton, karena ada nilai kepahlawanan," katanya
disela-sela diskusi terkait kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Minggu (25/5/2014) .
Dia menegaskan, terlalu dini untuk menyalahkan media terkait kasus ini. "Penelitian di luar negeri meragukan hipotesis bahwa setelah nonton film porno bisa membuat orang memerkosa, lalu penelitian seputar seks dan erotisme menunjukkan bahwa acara-acara di media elektronik tidak sepenuhnya mempengaruhi," jelasnya.
Menurutnya, justru kekerasaan yang dipertontonkan di dunia nyata bisa diikuti penonton. Seperti aksi kerusuhan, demonstrasi yang mempertontonkan polisi lawan demonstran saling pukul dan saling lempar hal itulah yang bisa menjadi pemicu. Tapi tidak menular untuk kekerasan seksual.
Langkah media melakukan sensor, dengan memburamkan, atau menutup hitam bagian-bagian yang tidak layak ditonton juga tidak membantu sama sekali.
Sensor tersebut justru membuat penasaran dan agresif pada diri seseorang untuk melakukan yang lebih dari apa yang dilihat.
"Ini penelitian di Amerika, jadi untuk menyalahkan media, perlu ada studi banding dulu. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mempelajari hal ini, justru seperti gambar-gambar kerusuhan dan tawuran, itu yang paling mudah ditiru," tuturnya.
Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mendukung adanya sanksi tegas bagi para pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan, kebiri kimia yang membuat pelaku tidak bisa lagi ereksi bisa saja diterapkan.
"Selain dikebiri, bisa juga diblow up identitasnya. Saya setuju dengan pemberian efek jera kepada pelaku, karena apa yang dilakukan itu merusak seumur hidup korban, apalagi kalau terlambat direhabilitasi," ujarnya.
Menurut Erlinda, tanpa efek jera, pelaku-pelaku pencabulan akan terus ada. "Kami berharap ada Revisi UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi hukuman minimal 25 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ada hukuman kebiri, dan hukuman mempublikasikan identitas pelaku. Sehingga jika mereka kembali ke masyarakat, orang akan berhati-hati dan memberikan sanksi sosial," tuturnya.
Hukum yang lemah dan efek jera yang ringan menyebabkan masih banyaknya pelaku pencabulan.
"Laporan rata-rata sebanyak 30 per bulan, bulan ini mencapai 80 laporan, dari Januari sampai April sekitar 486 kasus dilaporkan," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur marak terjadi. Antara lain di Jakarta International School, Jakarta Selatan dan di sekolah Saint Monica Sunter, Jakarta Utara.
(sms)