PPATK: SDA Harus Dijerat TPPU

Senin, 26 Mei 2014 - 04:56 WIB
PPATK: SDA Harus Dijerat TPPU
PPATK: SDA Harus Dijerat TPPU
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) bisa diposisikan sebagai koruptor besar yang layak dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, kalau sudah ada LHA dari PPATK maka pastinya ada dugaan tidak hanya korupsi. Menurutnya, kalau sudah ada laporan hasil analisis PPATK jelas ada kecenderungan bahwa SDA melakukan pencucian uang juga.

"Jadi kalau umumnya, ya kalau koruptor-koruptor besar itu ada TPPU-nya tidak hanya tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Agus kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 25 Mei kemarin.

Tetapi lanjutnya, semua itu tentu memerlukan proses pembuktian berikutnya oleh KPK. Proses itu pun tentu harus melihat harta kekayaan tersangka.

SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan "SDA dan kawan-kawan (dkk)" diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis 22 Mei 2014 lalu dan diumumkan pada hari yang sama.

SDA disangakakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara pasal 55 ayat (1) ke-(1) menujukan SDA diduga melakukan korupsi secara bersama-sama atau turut serta bersama pihak lain.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8969 seconds (0.1#10.140)