PPP Minta Publik Jangan Hakimi SDA
Minggu, 25 Mei 2014 - 12:55 WIB
PPP Minta Publik Jangan Hakimi SDA
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengharapkan publik untuk tidak menghakimi Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi dana haji 2012-2013.
Pernyataan itu diberikan PPP setelah menggelar Rapat Majelis Musyawarah Partai pada Jumat 23 Mei 2014 malam. Rapat tersebut diikuti jajaran petinggi PPP, termasuk Suryadharma Ali selaku Ketua Umum DPP PPP.
Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy mengatakan, anggota rapat mengharapkan publik dan seluruh jajaran partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Tidak secara sepihak menghakimi atas penetapan status hukum SDA, serta memberikan ruang yang cukup bagi SDA melakukan pembelaan diri," ujarnya melalui siaran pers yang dikirim ke Sindonews, Minggu (25/5/2014).
Romahurmuziy mengungkapkan, suasana rapat berlangsung kekeluargaan diwarnai keprihatinanmendalam atas status hukum yg menimpa SDA.
Menurut dia, anggota rapat menghargai penjelasan SDA atas kronologi status hukum yang dikenakan kepadanya. Selain itu, anggota rapat menyampaikan meyakini SDA memiliki kebijaksanaan untuk mengambil langkah yang tepat terkait kedudukannya di kabinet.
"Bahwa anggota rapat menyampaikan dukungan moral agar SDA dan keluarga mampu melewati semua proses hukum yang saat ini dihadapi dengan penuh kesabaran," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi dana haji 2012-2013. SDA dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri agama.
SDA ddijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
Pernyataan itu diberikan PPP setelah menggelar Rapat Majelis Musyawarah Partai pada Jumat 23 Mei 2014 malam. Rapat tersebut diikuti jajaran petinggi PPP, termasuk Suryadharma Ali selaku Ketua Umum DPP PPP.
Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy mengatakan, anggota rapat mengharapkan publik dan seluruh jajaran partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Tidak secara sepihak menghakimi atas penetapan status hukum SDA, serta memberikan ruang yang cukup bagi SDA melakukan pembelaan diri," ujarnya melalui siaran pers yang dikirim ke Sindonews, Minggu (25/5/2014).
Romahurmuziy mengungkapkan, suasana rapat berlangsung kekeluargaan diwarnai keprihatinanmendalam atas status hukum yg menimpa SDA.
Menurut dia, anggota rapat menghargai penjelasan SDA atas kronologi status hukum yang dikenakan kepadanya. Selain itu, anggota rapat menyampaikan meyakini SDA memiliki kebijaksanaan untuk mengambil langkah yang tepat terkait kedudukannya di kabinet.
"Bahwa anggota rapat menyampaikan dukungan moral agar SDA dan keluarga mampu melewati semua proses hukum yang saat ini dihadapi dengan penuh kesabaran," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi dana haji 2012-2013. SDA dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri agama.
SDA ddijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
(dam)