KPK Cari Alat Bukti Penetapan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari alat bukti dugaan keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi terkait kegiatan pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM.
Pasalnya, dua kasus tersebut tengah ditangani KPK. Untuk kasus dugaan suap atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013, KPK sudah menetapkan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sudah ditetapkan sebaga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp25 miliar untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat ESDM, serta kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait kegiatan ESDM.
Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, yang menjadi fokus pertama KPK untuk melihat dugaan keterlibatan Jero Wacik yakni pada kasus suap pembahasan APBNP 2013 ESDM.
Dia membenarkan dalam sidang terpidana mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi, terungkap ada upeti USD190.000 (masing-masing USD140.000 dan USD50.000) dan upeti USD1 juta yang berubah menjadi USD500.000 adalah untuk pembahasan APBNP tersebut.
Saat pemberian upeti USD140.000 dari ESDM ke Iryanto Muchyi, mantan tenaga ahli Sutan Bhatoegana, Jero sudah hadir di rapat dengar pendapat dengan Komisi VII.
"Lihat saja nanti apakah fakta yang muncul di persidangan bisa jadi alat bukti," kata Busyo usai diskusi bulanan bertajuk ā€¯Menyelamatkan Isi Perut Bumi Nusantaraā€¯ di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.
Dia menuturkan, pihaknya masih mempelajari seberapa jauh pengetahuan Jero Wacik terkait pembahasan APBNP tersebut, dan proses suap serta dugaan korupsinya. Dia berharap publik dapat munggu perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Menurutnya, penyidik nanti akan mendalami juga dari tersangka Sutan Bhatoegana, Waryo Karno, dan saksi-saksi terkait sejauh mana peran keterlibatan Jero. Kemarin penyidik memeriksa Iryanto Muchyi sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
"Ini kan masih belum selesai. Proses pendalaman penyidikan masih dilakuka. Saya saja enggak bisa menyimpulkan. Kesaksian di persidangan tidak mungkin mubazir. Yang dari persidangan itu kan dikembangkan," tandasnya.
Pasalnya, dua kasus tersebut tengah ditangani KPK. Untuk kasus dugaan suap atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013, KPK sudah menetapkan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sudah ditetapkan sebaga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp25 miliar untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat ESDM, serta kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait kegiatan ESDM.
Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, yang menjadi fokus pertama KPK untuk melihat dugaan keterlibatan Jero Wacik yakni pada kasus suap pembahasan APBNP 2013 ESDM.
Dia membenarkan dalam sidang terpidana mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi, terungkap ada upeti USD190.000 (masing-masing USD140.000 dan USD50.000) dan upeti USD1 juta yang berubah menjadi USD500.000 adalah untuk pembahasan APBNP tersebut.
Saat pemberian upeti USD140.000 dari ESDM ke Iryanto Muchyi, mantan tenaga ahli Sutan Bhatoegana, Jero sudah hadir di rapat dengar pendapat dengan Komisi VII.
"Lihat saja nanti apakah fakta yang muncul di persidangan bisa jadi alat bukti," kata Busyo usai diskusi bulanan bertajuk ā€¯Menyelamatkan Isi Perut Bumi Nusantaraā€¯ di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.
Dia menuturkan, pihaknya masih mempelajari seberapa jauh pengetahuan Jero Wacik terkait pembahasan APBNP tersebut, dan proses suap serta dugaan korupsinya. Dia berharap publik dapat munggu perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Menurutnya, penyidik nanti akan mendalami juga dari tersangka Sutan Bhatoegana, Waryo Karno, dan saksi-saksi terkait sejauh mana peran keterlibatan Jero. Kemarin penyidik memeriksa Iryanto Muchyi sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
"Ini kan masih belum selesai. Proses pendalaman penyidikan masih dilakuka. Saya saja enggak bisa menyimpulkan. Kesaksian di persidangan tidak mungkin mubazir. Yang dari persidangan itu kan dikembangkan," tandasnya.
(maf)