PAN Harap Tak Ada yang Merasa Dizalimi
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bekerja secara profesional dan seadil-adilnya dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013, yang menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Sekadar diketahui, PAN dan PPP merupakan beberapa partai politik (parpol) yang berada di dalam Koalisi Merah Putih alias parpol pendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja mengatakan, pihaknya tidak ingin manghakimi atau men-judge bahwa ada unsur politis di dalam penetapan SDA sebagai tersangka.
"Kalau kita tidak dalam kapasitas untuk men-judge tentang itu, hanya ya kalau kita berhusnul kepada KPK, ya yang penting KPK bekerja profesional dan bekerja seadil-adilnya, dan tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi," ujar Abdul Hakam Naja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Maka itu, PAN selaku mitra koalisi menyerahkan perkara itu kepada proses hukum yang berlaku. "Saya kira, kita tidak menutupi apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam penyelidikan masalah penyelenggaraan haji itu. Jadi, kita serahkan sepenuhnya lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.
Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Sekadar diketahui, PAN dan PPP merupakan beberapa partai politik (parpol) yang berada di dalam Koalisi Merah Putih alias parpol pendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja mengatakan, pihaknya tidak ingin manghakimi atau men-judge bahwa ada unsur politis di dalam penetapan SDA sebagai tersangka.
"Kalau kita tidak dalam kapasitas untuk men-judge tentang itu, hanya ya kalau kita berhusnul kepada KPK, ya yang penting KPK bekerja profesional dan bekerja seadil-adilnya, dan tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi," ujar Abdul Hakam Naja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Maka itu, PAN selaku mitra koalisi menyerahkan perkara itu kepada proses hukum yang berlaku. "Saya kira, kita tidak menutupi apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam penyelidikan masalah penyelenggaraan haji itu. Jadi, kita serahkan sepenuhnya lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.
Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(kri)