PPP Pastikan Tak Akan Berpaling dari Prabowo
Jum'at, 23 Mei 2014 - 13:59 WIB
PPP Pastikan Tak Akan Berpaling dari Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Menteri Agama (Menag) sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi dana haji.
Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani menegaskan persoalan hukum yang dihadapi SDA tidak akan mempengaruhi koalisi Merah-Putih pendukung calon presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa.
"Enggak mungkin pengaruhi koalisi, karena koalisi ini sudah final," ujar Yani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Ia juga menyampaikan, pemberian dukungan kepada mantan Danjen Kopassus itu disepakati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II sehingga tidak akan ada pengaruhnya dengan masalah hukum SDA.
"Pencalonan Pak Prabowo ini keputusan instutisional PPP yang diatur AD/ART PPP yang berjenjang. Ini sudah diputuskan bulat, Rapimnas ini institusi," pungkasnya.
SDA ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.
SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani menegaskan persoalan hukum yang dihadapi SDA tidak akan mempengaruhi koalisi Merah-Putih pendukung calon presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa.
"Enggak mungkin pengaruhi koalisi, karena koalisi ini sudah final," ujar Yani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Ia juga menyampaikan, pemberian dukungan kepada mantan Danjen Kopassus itu disepakati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II sehingga tidak akan ada pengaruhnya dengan masalah hukum SDA.
"Pencalonan Pak Prabowo ini keputusan instutisional PPP yang diatur AD/ART PPP yang berjenjang. Ini sudah diputuskan bulat, Rapimnas ini institusi," pungkasnya.
SDA ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.
SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(kri)