Kejagung Geledah Kantor Pemenang Tender Bus Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Sapta Guna Daya Prima terkit kasus kasus dugaan mark up pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp150 Miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.
"Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan di Kantor PT Sapta Guna Daya Prima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jumat (23/5/2014).
Tim penyidik tiba di kantor PT Sapta Guna Daya Prima, di Jalan Pegangsaan II Km 5/87 RT 006/003 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB. Sementara itu ketika ditanya dokumen penting apa yang dicari penyidik, Untung enggan menjelaskan. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," tegas Untung.
PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender dalam proyek pengadaan bus tersebut. Dalam kasus ini penyidik pidana khusus sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta inisial GNW dan seorang PNS pensiunan Dishub inisial HH.
"Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan di Kantor PT Sapta Guna Daya Prima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jumat (23/5/2014).
Tim penyidik tiba di kantor PT Sapta Guna Daya Prima, di Jalan Pegangsaan II Km 5/87 RT 006/003 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB. Sementara itu ketika ditanya dokumen penting apa yang dicari penyidik, Untung enggan menjelaskan. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," tegas Untung.
PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender dalam proyek pengadaan bus tersebut. Dalam kasus ini penyidik pidana khusus sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta inisial GNW dan seorang PNS pensiunan Dishub inisial HH.
(dam)