Gagal Tes Medis, Parpol Harus Siapkan Capres-Cawapres Pengganti

Kamis, 22 Mei 2014 - 14:47 WIB
Gagal Tes Medis, Parpol...
Gagal Tes Medis, Parpol Harus Siapkan Capres-Cawapres Pengganti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tes medis bagi calon presiden dan calon wakil presiden bagian dari persyaratan yang harus dilewati. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014.

Dimana pada PKPU tersebut, pasangan capres-cawapres harus lolos berdasarkan tes medis tim dokter yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Diketahui, jika pasangan capres dan cawapres gagal pada tes medis, maka parpol dan gabungan parpol harus menyiapkan penggantinya.

"Hasil verifikasi (tes medis) tanggal 28 sampai 30. Kalau tidak ada pergantian 31 ditetapkan. Sekarang masih bakal capres-cawapres," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Namun begitu, KPU tak serta merta langsung menetapkan bakal pasangan calon tertentu tidak lolos hasil tes medis. Pasalnya, KPU masih memberikan kesempatan kepada tim dokter dan pasangan capres dan cawapres untuk melakukan perbaikan berkas dari tanggal 24-26 Mei.

Selanjutnya, proses perbaikan akan diserahkan ke KPU pada 25-27 Mei berdasarkan keputusan dan pertimbangan tim dokter yang menangani hasil medis. "Kalau misal ada calon pengganti, itu 5 Juni pengusulan paslon (pasangan calon) yang ada. Pemeriksaan kesehatan lagi. 10 Juni ditetapkan," ujarnya.

Akan tetapi, KPU menjamin kepada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tetap menjadi peserta Pilpres 2014, kalau melewati lima komponen tes kesehatan berdasarkan hasil medis jasmani dan rohani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Soal Debat Capres-Cawapres,...
Soal Debat Capres-Cawapres, Wapres: Capres Sendiri, Cawapres Sendiri
Debat Capres-Cawapres...
Debat Capres-Cawapres dan Capaian RPJMN Kesehatan
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
Hasil pengundian dan...
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved