Gagal Tes Medis, Parpol Harus Siapkan Capres-Cawapres Pengganti

Kamis, 22 Mei 2014 - 14:47 WIB
Gagal Tes Medis, Parpol...
Gagal Tes Medis, Parpol Harus Siapkan Capres-Cawapres Pengganti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tes medis bagi calon presiden dan calon wakil presiden bagian dari persyaratan yang harus dilewati. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014.

Dimana pada PKPU tersebut, pasangan capres-cawapres harus lolos berdasarkan tes medis tim dokter yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Diketahui, jika pasangan capres dan cawapres gagal pada tes medis, maka parpol dan gabungan parpol harus menyiapkan penggantinya.

"Hasil verifikasi (tes medis) tanggal 28 sampai 30. Kalau tidak ada pergantian 31 ditetapkan. Sekarang masih bakal capres-cawapres," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Namun begitu, KPU tak serta merta langsung menetapkan bakal pasangan calon tertentu tidak lolos hasil tes medis. Pasalnya, KPU masih memberikan kesempatan kepada tim dokter dan pasangan capres dan cawapres untuk melakukan perbaikan berkas dari tanggal 24-26 Mei.

Selanjutnya, proses perbaikan akan diserahkan ke KPU pada 25-27 Mei berdasarkan keputusan dan pertimbangan tim dokter yang menangani hasil medis. "Kalau misal ada calon pengganti, itu 5 Juni pengusulan paslon (pasangan calon) yang ada. Pemeriksaan kesehatan lagi. 10 Juni ditetapkan," ujarnya.

Akan tetapi, KPU menjamin kepada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tetap menjadi peserta Pilpres 2014, kalau melewati lima komponen tes kesehatan berdasarkan hasil medis jasmani dan rohani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5670 seconds (0.1#10.140)