5 Saksi Kasus Mark Up Bus TransJakarta Dipanggil Kejagung

Kamis, 22 Mei 2014 - 10:29 WIB
5 Saksi Kasus Mark Up...
5 Saksi Kasus Mark Up Bus TransJakarta Dipanggil Kejagung
A A A
JAKARTA - Lima tim teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan mark up pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012.

"Lima saksi diperiksa, Mario, Dwijaya, Khamda Herbandono, Agus Krisnowo dan Edy Rahardjo," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).

Kejagung juga telah memanggil empat saksi sudah diperiksa yakni Rusmadi Suyuti selaku Tim Teknis Perencana BPPT, Bendahara Pengeluaran Dishub Provinsi DKI Jakarta Sertini, Sekretaris Panitia lelang Pengadaan Armada Bus Busway pada Dishub Provinsi DKI Jakarta Didi Kurniawati dan Ketua Tim Teknis Dishub Provinsi DKI Jakarta Rudi Saptari, pada Rabu 21 Mei 2014, kemarin.

Jaksa penyidik mencari tahu mekanisme perencanaan kebutuhan bus Transjakarta gandeng kepada Rusmadi. Sedangkan, saksi Sertini, ditanyakan terkait dengan mekanisme administrasi pengeluaran pembayaran pengadaan bus gandeng paket I dan paket II terhadap rekanan pelaksana.

Kemudian, saksi Didi dicecar soal proses dan mekanisme pengadaan kegiatan pelelangan dalam memilih rekanan pelaksana Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Termasuk menilai dan mengusulkan calon pemenang.

Sementara, saksi Rudi, diperiksa terkait dengan mekanisme pembantuan dalam kegiatan perencanaan hingga pengawasan dalam kegiatan pengadaan dari pihak Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini penyidik pidana khusus sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta inisial GNW dan seorang PNS pensiunan Dishub inisial HH.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)