PN Jakpus Menangkan Perindo
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan organisasi massa (ormas) Persatuan Indonesia (Perindo) dalam gugatan kasus pemakaian nama akronim Perindo oleh ormas Peradaban Indonesia. Majelis hakim menolak seluruh gugatan ormas Peradaban Indonesia.
Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adidharma Wicaksono membenarkan putusan PN Jakpus tersebut saat dihubungi.
“Gugatan mereka ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim bahwa gugatan mereka tidak beralasan. Singkatan atau akronim tidak bisa dijadikan dalil untuk menggugat,” kata Adidharma, Rabu (21/5/2014).
Dalam pertimbangannya, jelas Adidharma, majelis hakim menegaskan nama dua ormas itu berbeda, yang sama hanya akronimnya. Sementara singkatan tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugat.
Apalagi, lanjut Adidharma, pihaknya sudah memiliki fakta hukum yang kuat dan sahih berupa dokumen dan saksi ahli. Dia menilai, putusan majelis hakim sangat tepat. Putusan itu membuktikan gugatan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adidharma Wicaksono membenarkan putusan PN Jakpus tersebut saat dihubungi.
“Gugatan mereka ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim bahwa gugatan mereka tidak beralasan. Singkatan atau akronim tidak bisa dijadikan dalil untuk menggugat,” kata Adidharma, Rabu (21/5/2014).
Dalam pertimbangannya, jelas Adidharma, majelis hakim menegaskan nama dua ormas itu berbeda, yang sama hanya akronimnya. Sementara singkatan tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugat.
Apalagi, lanjut Adidharma, pihaknya sudah memiliki fakta hukum yang kuat dan sahih berupa dokumen dan saksi ahli. Dia menilai, putusan majelis hakim sangat tepat. Putusan itu membuktikan gugatan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
(hyk)