PN Jakpus Menangkan Perindo

Rabu, 21 Mei 2014 - 23:27 WIB
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Perindo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan organisasi massa (ormas) Persatuan Indonesia (Perindo) dalam gugatan kasus pemakaian nama akronim Perindo oleh ormas Peradaban Indonesia. Majelis hakim menolak seluruh gugatan ormas Peradaban Indonesia.

Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adidharma Wicaksono membenarkan putusan PN Jakpus tersebut saat dihubungi.

“Gugatan mereka ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim bahwa gugatan mereka tidak beralasan. Singkatan atau akronim tidak bisa dijadikan dalil untuk menggugat,” kata Adidharma, Rabu (21/5/2014).

Dalam pertimbangannya, jelas Adidharma, majelis hakim menegaskan nama dua ormas itu berbeda, yang sama hanya akronimnya. Sementara singkatan tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugat.

Apalagi, lanjut Adidharma, pihaknya sudah memiliki fakta hukum yang kuat dan sahih berupa dokumen dan saksi ahli. Dia menilai, putusan majelis hakim sangat tepat. Putusan itu membuktikan gugatan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
(hyk)
Berita Terkait
Partai Perindo Lahir...
Partai Perindo Lahir dari Semangat untuk Mengembalikan Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia
Mars Perindo Versi Terbaru,...
Mars Perindo Versi Terbaru, Tunjukkan Keindahan & Keberagaman Indonesia
Ormas Dinilai Harus...
Ormas Dinilai Harus Menjadi Pengayom Persatuan
Hercules Minta Anggota...
Hercules Minta Anggota GRIB Jaya Jateng Jaga Keutuhan NKRI
Sholawat Persatuan Indonesia,...
Sholawat Persatuan Indonesia, HT Tegaskan Komitmen Partai Perindo
Perindo Gigih Wujudkan...
Perindo Gigih Wujudkan Indonesia Sejahtera untuk Jaga Persatuan
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved